TEMPO Interaktif, Jakarta:Berdasarkan UU Sumber Daya Air No.7/2004, pihak swasta yang akan mengelola sumber daya air di daerah aliran sungai tertentu harus mendapatkan izin melalui pemerintah daerah setempat atas persetujuan Dewan Sumber Daya Air yang akan dibentuk setelah peraturan pemerintah yang kini sedang digodok telah disahkan.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Roestam Sjarief, mengatakan nantinya pihak swasta sebelum mengantongi izin pengusahaan atas air, terlebih dulu harus mengajukan jumlah kuota air yang akan diambil dari sumber air. "Swasta mengajukan ini ke pemda, kemudian harus disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air. Izin ini akan diuji ke publik," katanya di Jakarta, Kamis (13/5).Roestam menyatakan, sebetulnya UU SDA itu telah menerapkan prinsip-prinsip penerapan pemerintahan yang bersih, transparan, dan demokratis. Ini berbeda dengan UU SDA No. 11/1974. "Pengaturan terhadap swasta dalam mengelola air diatur cukup ketat dalam UU SDA No. 7 tahun 2004 dibandingkan UU tentang pengairan No. 11/1974 yang lebih longgar," kata bekas Direktur Jenderal Sumber Daya Air Depkimpraswil tersebut.Berdasarkan UU yang baru, swasta harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pengairan, diantaranya harus mengantongi izin dari Pemda, serta hanya boleh dilakukan pada lokasi tertentu. Kemudian juga harus didasarkan pada rencana alokasi air pada sumber air yang bersangkutan, rencana pengusahaan harus melalui konsultasi publik, dan tidak boleh didistribusikan ke wilayah lain.Swasta, kata Roestam, juga harus memenuhi beberapa kewajiban, di antaranya fungsi sosial dan kelestarian lingkungan, konservasi SDA, dan turut mendorong keterlibatan usaha kecil dan menengah. Pengaturan ini sudah sangat mendesak mengingat saat ini kebutuhan air di perkotaan termasuk industri mencapai 30 persen sedangkan sisanya untuk irigasi. Padahal di kota besar lainnya hanya 10 persen.Nantinya akan dibentuk Dewan Sumber Daya Air pada masing-masing wilayah sungai yang akan mempertimbangkan apakah dimungkinkan suatu wilayah sungai masih dapat dimanfaatkan bagi sektor usaha. Sementara soal tarif akan diatur lebih lanjut oleh suatu badan regulasi di suatu daerah yang nantinya mempertimbangkan tarif yang dikeluarkan pihak swasta terlalu berat atau tidak bagi masyarakat penggunanya.Pemerintah daerah nantinya bertanggung jawab di bidang pengawasan untuk memantau apakah perusahaan yang mengambil air itu melaksanakan sesuai volume yang diperkenankan, termasuk memberikan sanksi jika terjadi kelebihan dalam pengambilan.Danto - Tempo News Room