Izin Usaha Air Minum Melalui Pemda dan Dewan Air

Reporter

Editor

Kamis, 13 Mei 2004 17:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berdasarkan UU Sumber Daya Air No.7/2004, pihak swasta yang akan mengelola sumber daya air di daerah aliran sungai tertentu harus mendapatkan izin melalui pemerintah daerah setempat atas persetujuan Dewan Sumber Daya Air yang akan dibentuk setelah peraturan pemerintah yang kini sedang digodok telah disahkan.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Roestam Sjarief, mengatakan nantinya pihak swasta sebelum mengantongi izin pengusahaan atas air, terlebih dulu harus mengajukan jumlah kuota air yang akan diambil dari sumber air. "Swasta mengajukan ini ke pemda, kemudian harus disetujui oleh Dewan Sumber Daya Air. Izin ini akan diuji ke publik," katanya di Jakarta, Kamis (13/5).Roestam menyatakan, sebetulnya UU SDA itu telah menerapkan prinsip-prinsip penerapan pemerintahan yang bersih, transparan, dan demokratis. Ini berbeda dengan UU SDA No. 11/1974. "Pengaturan terhadap swasta dalam mengelola air diatur cukup ketat dalam UU SDA No. 7 tahun 2004 dibandingkan UU tentang pengairan No. 11/1974 yang lebih longgar," kata bekas Direktur Jenderal Sumber Daya Air Depkimpraswil tersebut.Berdasarkan UU yang baru, swasta harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pengairan, diantaranya harus mengantongi izin dari Pemda, serta hanya boleh dilakukan pada lokasi tertentu. Kemudian juga harus didasarkan pada rencana alokasi air pada sumber air yang bersangkutan, rencana pengusahaan harus melalui konsultasi publik, dan tidak boleh didistribusikan ke wilayah lain.Swasta, kata Roestam, juga harus memenuhi beberapa kewajiban, di antaranya fungsi sosial dan kelestarian lingkungan, konservasi SDA, dan turut mendorong keterlibatan usaha kecil dan menengah. Pengaturan ini sudah sangat mendesak mengingat saat ini kebutuhan air di perkotaan termasuk industri mencapai 30 persen sedangkan sisanya untuk irigasi. Padahal di kota besar lainnya hanya 10 persen.Nantinya akan dibentuk Dewan Sumber Daya Air pada masing-masing wilayah sungai yang akan mempertimbangkan apakah dimungkinkan suatu wilayah sungai masih dapat dimanfaatkan bagi sektor usaha. Sementara soal tarif akan diatur lebih lanjut oleh suatu badan regulasi di suatu daerah yang nantinya mempertimbangkan tarif yang dikeluarkan pihak swasta terlalu berat atau tidak bagi masyarakat penggunanya.Pemerintah daerah nantinya bertanggung jawab di bidang pengawasan untuk memantau apakah perusahaan yang mengambil air itu melaksanakan sesuai volume yang diperkenankan, termasuk memberikan sanksi jika terjadi kelebihan dalam pengambilan.Danto - Tempo News Room

Berita terkait

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

25 Oktober 2023

Daftar 5 Kandungan Mineral dalam Air Mineral yang Bermanfaat untuk Tubuh

Air mineral mengandung sejumlah jenis mineral yang berguna untuk menunjang kesehatan.

Baca Selengkapnya

Titik Nol Terselatan Nusantara di Kabupaten Rote Ndao Diresmikan, Cocok Jadi Destinasi Wisata

14 Januari 2023

Titik Nol Terselatan Nusantara di Kabupaten Rote Ndao Diresmikan, Cocok Jadi Destinasi Wisata

Kawasan titik nol terselatan di Rote Ndao itu memiliki pemandangan alam yang indah.

Baca Selengkapnya

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.

Baca Selengkapnya

Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

28 September 2018

Pemalsuan Air Mineral 2Tang Terungkap, Begini Modusnya

Pemalsuan itu sudah berjalan dua bulan dengan memanfaatkan botol galon kosong yang memiliki merek 2Tang.

Baca Selengkapnya

Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

26 September 2018

Pegawai Pemerintah Bekasi Dipaksa Berhenti Produksi Sampah Plastik

Pemerintah Kota Bekasi melarang air mineral dalam kemasan gelas maupun botol plastik dalam setiap rapat untuk memangkas sampah anorganik.

Baca Selengkapnya

Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

10 Oktober 2017

Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

Tiga kementerian menandatangani kerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan sumber air lewat fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).

Baca Selengkapnya

Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

1 Oktober 2017

Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membangun dua embung baru yakni Embung Rawasari dan Embung Indulung.

Baca Selengkapnya

50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

24 Agustus 2017

50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

Pemerintah Pakistan sangat menaruh perhatian terhadap meningkatnya ancaman racun arsenik yang ditimbulkan dari sumber air.

Baca Selengkapnya