TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan lima usulan terkait revisi Undang-Undang Migas Nomor 21 Tahun 2001. "Kami diminta DPR memberi masukan. Ada lima pilar yang kami sampaikan," kata Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana.
Pertama adalah memperbaiki organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP Migas mengusulkan adanya dewan pengawas untuk memudahkan operasionalisasi sehari-hari. Kedua, yaitu memperbesar partisipasi daerah. Nantinya, menurut Gde, partisipasi daerah tidak hanya dalam bentuk kepemilikan saham, tapi juga pemberdayaan masyarakat.
Poin usulan ketiga, adanya Lex Spesialis. Sejak berlakunya desentralisasi, Lex Spesialis hanya diatur dalam bentuk instruksi Presiden. "Kalau bisa dalam bentuk undang-undang, kan bisa lebih kuat nantinya," ujar dia.
Usulan keempat, yaitu keberpihakan pada perusahaan nasional. Ini bisa berkaitan dengan perpanjangan wilayah kerja, pemberian payung hukum, mendahulukan perusahaan nasional dalam lelang, dan menggunakan perbankan nasional untuk pembayaran dan pembelanjaan.
Dalam poin kelima, BP Migas mengusulkan dana migas (petroleum fund). BP Migas selama ini merasa penawaran wilayah kerja pada investor kurang diminati, sebab data survei yang dilakukan pemerintah kurang lengkap sehingga memperbesar tingkat spekulasi potensi produksi migas. "Mudah-mudahan, dengan adanya revisi Undang-Undang Migas ini, akan cukup mencari potensi baru sebelum blok-blok ditawarkan," ujarnya.
Selain itu, dengan dana migas ini, diharapkan 5 persen dari penerimaan migas negara bisa diinvestasikan kembali untuk mencari data migas. Selama ini, anggaran pemerintah untuk survei data masih kecil.
ROSALINA
Berita terkait
Tekan Harga, BPH Migas Tak Masalah Tarif Iuran Gas Pipa Dihapus
18 Februari 2020
BPH Migas menyatakan siap bila tarif iuran gas pipa dihapus untuk menekan harga gas industri.
Baca SelengkapnyaRevisi Skema Gross Split, Arcandra Tahar Jelaskan Insentif Baru
8 September 2017
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mensosialisasikan regulasi baru tentang skema bagi hasil kotor (gross split) minyak dan gas bumi.
Baca SelengkapnyaMenteri Jonan Heran dengan Tarif Tol Pipa Gas
3 Mei 2017
Menurut Jonan, distribusi gas seharusnya seperti jalan tol bagi kendaraan bermotor, yang tarifnya tetap setiap mobilnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Sinyal Hapus Pajak Migas
1 November 2016
Pemerintah membuka opsi untuk menghapuskan pajak kegiatan hulu minyak dan gas, guna menekan harga gas untuk industri.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Keberatan atas Pemangkasan Cost Recovery
20 Oktober 2016
Amien menyebutkan, jika cost recovery dipotong, itu sama saja dengan memotong investasi yang bisa berdampak buruk.
Baca SelengkapnyaMenteri Darmin: Sektor Migas Harus Jadi Industri Prioritas
25 Mei 2016
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan berupaya memberikan perhatian pada sektor migas.
Baca SelengkapnyaSKK Migas: Jatah Gas Pasar Domestik Tak Terserap
2 November 2015
SKK Migas menyatakan masih banyak alokasi gas untuk pasar domestik yang tidak terserap.
Baca SelengkapnyaPerumusan Perpres Tata Kelola Gas Masih Alot
23 Oktober 2015
Badan penyangga hanya bertugas mengumpulkan gas dari semua
lapangan untuk kebutuhan domestik.
SKK Migas Akan Potong Rantai Perizinan Investor Migas
30 September 2015
SKK Migas akan memangkas panjangnya rantai perizinan bagi KKKS atau investor Migas yang masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaPetrolium Fund Sebaiknya Tidak Untuk BBM
18 September 2015
Petrolium fund harus digunakan untuk kegiatan produktif.
Baca Selengkapnya