Perpres Jembatan Selat Sunda Dinilai Janggal  

Reporter

Editor

Senin, 30 Juli 2012 17:39 WIB

Bangun Rancang Jembatan Selat Sunda yang akan dibangun. Dok: PT Wiratman and Associates

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 yang mengatur pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur Selat Sunda, yang jelas menunjuk PT Graha Banten Lampung Sejahtera sebagai pelaksana proyek, dinilai janggal.

"Baru pertama kali ini saya menemukan perpres yang langsung menunjuk swasta dalam proyek infrastruktur," kata pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, seperti dikutip dalam Majalah Tempo edisi 30 Juli 2012.

Menurut Agus, penunjukkan perusahaan swasta untuk menggarap penyiapan megaproyek mencapai Rp 200 triliun ini bisa menjadi preseden buruk. Pengusaha bakal seenaknya melobi presiden agar menerbitkan produk hukum untuk mendapatkan proyek besar.

Agus mencium aroma politik di balik proyek yang akan dimulai pada tahun yang sama dengan pelaksanaan pemilihan umum itu. "Menteri yang mendukung perpres ini berharap mendapat keuntungan dalam Pemilu 2014," ujarnya.

Untuk meminimalkan unsur politik, Agus menambahkan, "Studi kelayakan sebaiknya dikerjakan oleh pemerintah bukan swasta."

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandi menemukan kejanggalan lain. Dia melihat ada penambahan hak dan kewajiban bagi pemerintah dan swasta dalam Perpres 86.

Penambahan hak bagi swasta, yaitu bisa menagih ganti rugi biaya studi kelayakan jika pemerintah membatalkan proyek. Sedangkan tambahan kewajiban dialami pemerintah yang mesti membayar ganti rugi tadi. Hal itu tertera dalam Pasal 25, Perpres Nomor 86.

Adapun Pasal 30 menyebutkan pemerintah bisa memberikan jaminan kompensasi finansial kepada perusahaan pemrakarsa proyek, yakni PT Graha Banten Lampung Sejahtera. “Ini patut dipertanyakan,” kata Ronald kepada Tempo. Ia mengibaratkan Perpres Nomor 86 bagai cek kosong yang merugikan negara.

Perpres Nomor 86, menurut Ronald, mestinya merujuk pada peraturan lama yang bersifat lebih makro. Lagipula, Perpres Nomor 86 tak bersifat merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha. “Maka isinya tak boleh bertentangan,” ujarnya.

JOBPIE S| AKBAR TRI K| SATWIKA M | RINA W

Berita terkait:
Sejarah Kontroversi Proyek Jembatan Selat Sunda
Cendekiawan Komentar Soal Jembatan Selat Sunda
Ditanya JSS, Presiden SBY Celingukan
Tim 7 Bungkam Soal Rapat Jembatan Selat Sunda
DPR Menentang Pembangunan Jembatan Selat Sunda
Ditanya Jembatan Selat Sunda, Menkeu Bungkam
Pemrakarsa Khawatir Studi Kelayakan Selat Sunda Molor
Pemerintah Kukuh Jembatan Selat Sunda Dibuat 2014

Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

20 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

12 Desember 2023

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Indonesia mempunyai banyak jalan tol yang menghubungkan beberapa daerah, berikut 5 jalan tol terpanjang di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

9 November 2023

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba sistem transaksi tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Bali akan diadakan pada bulan Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

1 Oktober 2023

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

31 Juli 2023

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

20 Mei 2023

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

Presiden Jokowi akan mulai memperbaiki jalan rusak di daerah pada Juni 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siapkan Rp 14,6 tr

Baca Selengkapnya

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

5 April 2023

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

Saat Lebaran tahun lalu, hanya ada sekitar 6 ribu toilet di 127 rest area jalan tol.

Baca Selengkapnya

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

8 Januari 2023

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

Kementerian PUPR menghebohkan publik lantaran memperkenalkan kucing bernama Kokom sebagai "pegawai baru"-nya di akun Twitternya.

Baca Selengkapnya

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

4 November 2022

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

Gladak atau jembatan itu sudah pernah runtuh pascaerupsi Gunung Semeru 2021 dan kini sedang dalam pembangunan kembali.

Baca Selengkapnya

MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP

19 Mei 2022

MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP

Sistem pembayaran jalan tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) yang menggantikan e-toll bakal diuji-cobakan pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya