DBS Pelajari Aturan Baru Kepemilikan Saham  

Reporter

Editor

Kamis, 19 Juli 2012 17:23 WIB

DBS logo. REUTERS/Tim Chong

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank DBS Indonesia menyatakan akan meninjau terlebih dulu Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 perihal kepemilikan saham untuk bank umum yang baru diumumkan kemarin.

Pejabat Group Strategic Marketing & Communication DBS Indonesia, Lisa Samadikun, menuturkan untuk langkah selanjutnya, termasuk rencana akuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon, akan mengikuti arahan bank sentral.

“Kami akan senantiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia,” ujar Lisa kepada Tempo, Kamis, 19 Juli 2012.

DBS berencana mengakuisisi 67,37 persen saham Bank Danamon. Rencana akuisisi itu tertunda lantaran kedua bank masih harus menunggu PBI mengenai kepemilikan saham bank umum resmi dirilis.

Bank Indonesia kemarin akhirnya merilis peraturan tentang kepemilikan saham untuk bank umum yang berlaku mulai Desember 2013. Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Mulya E. Siregar, mengatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kesehatan dan tata kelola perbankan.

Bank diberi waktu tiga kali masa pengawasan (3 x 6 bulan) untuk berbenah diri. Jika pada akhir Desember 2013 peringkat kesehatan dan tata kelolanya ada di level 3, 4, dan 5, bank wajib melakukan divestasi. "Kami memberi waktu 5 tahun, sehingga bank-bank punya waktu cukup banyak," ujarnya.

Dalam aturan tersebut pemegang saham bank tak sehat pada Desember 2013 wajib melepas kepemilikan sahamnya. BI menetapkan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank maksimal diperbolehkan memiliki 40 persen dari modal bank. Sedangkan untuk non-lembaga keuangan maksimal 30 persen, dan perseorangan maksimal 20 persen.

EFRI RITONGA

Berita terkait

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

11 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

19 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

21 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

24 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

24 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

26 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

26 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

27 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya