TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator nasabah korban Bank Century, Z. Siput L., menilai upaya lanjutan berupa peninjauan kembali atas perkara reksadana Antaboga sebagai tindakan tak bertanggung jawab. "PK hak Bank Century, tapi tindakan itu menggambarkan Bank Century dan LPS tak bertanggung jawab, hanya mengulur-ulur waktu," kata Siput kepada Tempo, Rabu, 27 Juni 2012.
Siput tak habis pikir, apa lagi yang ditunggu oleh Bank Mutiara lantaran bank tersebut sudah tiga kali diputus bersalah, yakni di Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Tinggi Semarang, dan Mahkamah Agung. "Mereka seharusnya datang kepada kami, meminta maaf, dan mengembalikan uang kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus serupa yang menimpa Veronika Lindawati juga telah diputus sejak 2009 oleh Pengadilan Bidang Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Yogyakarta. "Pengadilan menghukum Bank Century mengembalikan uang senilai Rp 5,463 miliar," ucap Siput.
Siput geram dengan alasan yang selalu disampaikan Bank Mutiara dan LPS bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Antaboga dan oknum yang tetap menjual produk reksadana meskipun sudah dilarang Bank Indonesia pada 2005. "Dari 2009 sampai sekarang, omongan mereka seperti ini. Ini omongan tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ke-27 nasabah, kata Siput, bisa membuktikan, reksadana masih dijual Bank Century melalui kantornya hingga 2008 meskipun Antaboga tak lagi menerbitkan reksadana. "Artinya Bank Century hanya mencetak-cetak saja," ujarnya.
MARTHA THERTINA
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century
28 Juni 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan
20 Februari 2020
KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan
20 Januari 2020
Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century
16 Januari 2020
Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.
Baca SelengkapnyaBandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya
7 Januari 2020
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century
21 Desember 2019
PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi
17 September 2019
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
Baca SelengkapnyaRevisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan
17 September 2019
Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.
Baca SelengkapnyaPengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
23 Januari 2019
Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.
Baca Selengkapnya