TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, meminta pengimpor umum tidak perlu khawatir dengan ketentuan Angka Pengenal Importir (API) yang disahkan 1 Mei lalu. "Importir umum dibolehkan mengimpor lebih dari satu section, tapi ada syaratnya," kata Deddy di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.
Syarat tersebut adalah pengimpor boleh mengimpor lebih dari satu section atau jenis barang dan turunannya jika bisa menunjukkan bukti hubungan istimewa dengan eksportir. "Hubungan istimewa itu maksudnya jika para pelaku usaha bisa saling mempengaruhi dalam aspek keuangan dan operasional," ujar Deddy.
Namun pernyataan itu masih dalam kajian Kementerian dalam menanggapi protes importir umum. Peraturan bernomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tersebut akan diberlakukan akhir 2012. Selama itu pemerintah masih akan menampung keberatan dan solusi dari pengusaha agar kebijakan tidak mematikan usaha importir.
Peraturan Angka Pengenal Impor adalah peraturan yang membatasi impor baik oleh importir umum (APIU) maupun importir produsen (APIP). Pada APIU, satu perusahaan hanya diperbolehkan mengimpor satu jenis barang yang ada dalam satu bagian dari daftar klarifikasi barang. Klarifikasi barang misalnya kategori plastik dan turunannya, atau karet dan turunannya.
Sedangkan APIP, kepada pemegang APIP masih diperbolehkan mengimpor barang modal, bahan baku, dan bahan penolong yang terkait dengan proses produksi. Tapi hanya untuk dua kepentingan, yaitu tes pasar dan untuk kepentingan pelengkap yang dibatasi oleh ketentuan jumlah dan waktu.
Jumlah dan waktu yang disarankan disesuaikan dengan rekomendasi kementerian terkait. Misalnya untuk industri makanan, rekomendasi akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Untuk barang komplementari, jika bisnisnya besar dan terus mengimpor dalam waktu lama, perusahaan itu harus memproduksi sendiri.
ELLIZA HAMZAH
Berita terkait
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai
8 jam lalu
Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?
Baca SelengkapnyaZulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri
9 jam lalu
Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.
Baca SelengkapnyaBarang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?
1 hari lalu
Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai
Baca SelengkapnyaViral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
1 hari lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
1 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
2 hari lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
3 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
3 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
3 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
4 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca Selengkapnya