Bos Femina Tuntut Citibank

Reporter

Editor

Selasa, 8 Mei 2012 12:13 WIB

Terdakwa tindak pidana pencucian uang, Melinda Dee alias Malinda alias Inong saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Melinda Dee dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Grup Femina, Mirta Kartohadiprodjo, meminta Citibank untuk segera mengembalikan uang yang diinvestasikan di bank tersebut. "Nilainya sekitar Rp 22 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.

Uang itu terdiri dari pokok dana investasi sebesar Rp 12 miliar dan imbalan investasi sebesar Rp 10 miliar. "Pokok dana investasi segera dikembalikan dan imbalannya bisa dibayar belakangan," ujar Mirta.

Pokok perkara yang dialami Mirta dengan Citibank bermula pada 2008. Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee membujuknya untuk menempatkan uangnya di produk reksadana bank tersebut, salah satunya Fortis Ekuitas. "Saya tertarik karena penawarannya menarik," ujar Mirta, yang telah menjadi nasabah sejak 1992 itu.

Namun belakangan, diketahui Malinda menggelapkan dana nasabahnya. Ia telah dihukum delapan tahun penjara. Namun, pasca-vonis, nasib duit Mirta di Citibank tak kunjung jelas. Dana investasi tersebut masih tertahan di Citibank.

Oleh karena itu, Mirta beberapa kali menemui pihak Citibank. Namun, dijelaskannya, Citibank memperlakukannya secara tidak adil. Ia tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum. "Jika ingin uang cepat kembali, mari bicara tanpa pengacara," ujarnya mengutip pernyataan pihak bank.

Seorang pejabat Citibank disebutnya sempat menjanjkan mengganti duit Mirta. Namun, dalam pertemuan, pejabat yang berbeda membantah kesepakatan tersebut. "Kebijakannya sangat membingungkan, padahal bank besar dengar reputasi internasional," ujarnya.

Sikap non-kooperatif ini lalu direspons Mirta dengan mengirimkan surat ke Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Tujuannya meminta bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ujarnya.

M. ANDI PERDANA

Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

15 September 2021

Kasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi

BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.

Baca Selengkapnya

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

20 Juni 2021

Deposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem

OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar

Baca Selengkapnya