TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Grup Femina, Mirta Kartohadiprodjo, meminta Citibank untuk segera mengembalikan uang yang diinvestasikan di bank tersebut. "Nilainya sekitar Rp 22 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 Mei 2012.
Uang itu terdiri dari pokok dana investasi sebesar Rp 12 miliar dan imbalan investasi sebesar Rp 10 miliar. "Pokok dana investasi segera dikembalikan dan imbalannya bisa dibayar belakangan," ujar Mirta.
Pokok perkara yang dialami Mirta dengan Citibank bermula pada 2008. Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee membujuknya untuk menempatkan uangnya di produk reksadana bank tersebut, salah satunya Fortis Ekuitas. "Saya tertarik karena penawarannya menarik," ujar Mirta, yang telah menjadi nasabah sejak 1992 itu.
Namun belakangan, diketahui Malinda menggelapkan dana nasabahnya. Ia telah dihukum delapan tahun penjara. Namun, pasca-vonis, nasib duit Mirta di Citibank tak kunjung jelas. Dana investasi tersebut masih tertahan di Citibank.
Oleh karena itu, Mirta beberapa kali menemui pihak Citibank. Namun, dijelaskannya, Citibank memperlakukannya secara tidak adil. Ia tidak diizinkan untuk didampingi penasihat hukum. "Jika ingin uang cepat kembali, mari bicara tanpa pengacara," ujarnya mengutip pernyataan pihak bank.
Seorang pejabat Citibank disebutnya sempat menjanjkan mengganti duit Mirta. Namun, dalam pertemuan, pejabat yang berbeda membantah kesepakatan tersebut. "Kebijakannya sangat membingungkan, padahal bank besar dengar reputasi internasional," ujarnya.
Sikap non-kooperatif ini lalu direspons Mirta dengan mengirimkan surat ke Dewan Gubernur Bank Indonesia. "Tujuannya meminta bantuan agar masalah tersebut bisa diselesaikan," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita terkait
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud
11 Februari 2023
Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum
24 Desember 2022
Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.
Baca SelengkapnyaWaspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri
9 Desember 2022
Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi
Baca SelengkapnyaWaspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?
20 Juni 2022
OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.
Baca SelengkapnyaBRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?
21 Mei 2022
BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.
Baca SelengkapnyaBRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital
28 September 2021
Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.
Baca SelengkapnyaDeposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan
16 September 2021
BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto
Baca SelengkapnyaKasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI
16 September 2021
Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.
Baca SelengkapnyaKasus Deposito BNI dan Bank Mega Raib, Tunggu Inkracht Sebelum Bayar Ganti Rugi
15 September 2021
BNI dan Bank Mega masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum membayar ganti rugi uang deposito yang raib.
Baca SelengkapnyaDeposito Nasabah BNI Diduga Raib Rp 20 M, OJK: Belum Ada Indikasi Masalah Sistem
20 Juni 2021
OJK menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar
Baca Selengkapnya