Tiga Keppres dan Satu PP Keluar Soal Pembubaran BPPN

Reporter

Editor

Jumat, 27 Februari 2004 12:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri mengeluarkan tiga Keputusan Presiden (Keppres) dan satu Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), di Jakarta, Jumat (27/2). Peraturan Perundangan itu adalah Keppres nomor 15/2004 tentang pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Keppres nomor 16/2004 tentang pembentukan tim pemberesan BPPN, Keppres nomor 17/2004 tentang perubahan atas Keppres 26/1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum dan PP nomor 10/2004 tentang pendirian perusahaan perseroan di bidang pengelolaan aset. "Mulai 27 Februari 2004 BPPN dinyatakan berakhir tugasnya," kata Deputi Sekertaris Kabinet bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands mengutip Keppres nomor 15/2004. Tapi BPPN tetap harus menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan likuidasi Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, kewajiban pemegang saham, audit dan transaksi yang terjadi sebelum ditetapkannya Keppres itu, hingga paling lambat 30 April 2004. Dalam pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, Ketua BPPN terlebih dahulu menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi laporan pelaksanaan tugas dan keuangan BPPN. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menilai laporan pertanggung jawaban itu dengan menunjuk auditor independen. Setelah penilaian diperoleh, Menteri Keuangan akan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban itu kepada presiden. Bila diterima presiden, Menteri Keuangan akan menyatakan pembebasan Ketua BPPN, Wakil Ketua, pejabat dan pegawai BPPN lainnya dari segala tanggung-jawab atas materi laporan pertanggung-jawaban. Kecuali, bila laporan pertanggung-jawaban itu terbukti tidak benar dan menyesatkan. Dengan bubarnya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan. Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan penggunaan kekayaan negara yang tidak terkait dengan perkara untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian persero di bidang pengelolaan aset -berupa sebagian atau seluruh inventaris kantor kecuali tanah dan bangunan. Aset yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan akan ditangani tim pemberesan BPPN. Aset yang terkait dengan sita eksekusi hak tanggungan dan sita eksekusi lainnya ditangani panitia urusan piutang negara. Lalu, hasil penanganan akan disampaikan kepada Menteri Keuangan yang selanjutnya digunakan untuk dikelola persero, diserahkan kepada panitia urusan piutang negara atau dimanfaatkan pemerintah. Demikian pula dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum yang semula dilakukan BPPN, selanjutnya akan dilaksanakan Menteri Keuangan. Seluruh data, informasi dan kearsipan yang dikelola BPPN pun akan diserahkan kepada Menteri Keuangan. Data, informasi dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara dan tidak terkait dengan perkara akan diteruskan Menteri Keuangan kepada Arsip Nasional Republik IndonesiaI. Sementara, yang tidak terkait dengan perkara atau tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, akan menjadi tanggung-jawab tim pemberesan, hingga kemudian diserahkan kepada Menteri Keuangan dan selanjutnya diteruskan ke Arsip Nasional Republik Indonesia. Menteri Keuangan juga akan mengelola data, informasi dan kearsipan yang terkait dengan program penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran bank umum. Keppres juga mewajibkan Mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat, serta seluruh mantan pegawai BPPN, memberikan bantuan atau keterangan dalam rangka pemberesan dan pengelolaan aset BPPN kepada tim pemberesan dan instansi terkait lainnya. Retno Sulistyowati - Tempo News Room

Berita terkait

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

10 Januari 2024

Selain Anies, Jokowi Ternyata Juga Pernah Singgung Kepemilikan Lahan Prabowo di Debat Capres 2019

Jokowi juga pernah singgung kepemilikan lahan Prabowo di Debat Capres 2019.

Baca Selengkapnya

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

15 November 2023

Mengenal Mantan Mendag Tom Lembong yang Masuk Tim Pemenangan AMIN

Tom Lembong resmi menjadi Co-captain dalam tim pemenangan nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias AMIN. Seperti apa sosoknya?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

15 Oktober 2023

Terpopuler: Lowongan Kerja KAI Service untuk Lulusan S1, Tiket Promo BNI - Batik Air Gelar Travel Fair

Berita terpopuler ekonomi sepanjang Sabtu kemarin, 14 Oktober 2023 dimulai dari PT Reska Multi Usaha (KAI Services) tengah membuka lowongan kerja.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

27 September 2023

Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Satgas BLBI memasang plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI dan menyita barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai Rp 111,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

11 Juni 2023

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah Rp 800 miliar.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

8 Desember 2022

Satgas BLBI Alih Nama 7 Aset Properti Eks BPPN jadi Milik Pemerintah

Sertifikasi aset dilakukan untuk mengamankan aset negara dari aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI.

Baca Selengkapnya

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

22 Agustus 2022

Panggil Henry Leo dan Yulianto Chandra, Satgas BLBI: Agenda Menyelesaikan Hak Tagih

Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah memanggil konglomerat Henry Leo dan Yulianto

Baca Selengkapnya

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

11 April 2022

20 Persen Nasabah Bank Syariah Disebut Tak Perhatikan Keuntungan karena Ini

Bank Syariah Indonesia mendorong peningkatan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

10 September 2021

Obligor BLBI Meninggal, Satgas Tetap Kejar Ahli Waris untuk Penuhi Kewajiban

Satgas akan terus mengejar para pewaris obligor BLBI untuk memenuhi kewajiban.

Baca Selengkapnya

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

8 September 2021

Punya Utang Rp 8,2 T, Ini Daftar Aset Kaharudin Ongko yang Dikejar Satgas BLBI

Satgas BLBI telah meminta salah satu obligor BLBI, Kaharudin Ongko, untuk mendatangi Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Selengkapnya