Presiden Belum Tandatangani UU Penyiaran

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri hingga kini belum menandatangani Undang-Undang Penyiaran yang disahkan DPR lewat sidang paripurna 28 November lalu. Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945, jika sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan, maka Undang-Undang tersebut otomatis berlaku. Deputi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bidang Komunikasi Media Gde Widiadnyana Merati mengatakan Undang-Undang tersebut telah masuk ke Sekretariat Negara. Tapi alasannya kenapa belum disahkan, kami tidak tahu, ujarnya kepada Tempo News Room di Jakarta, Selasa (7/1). Menurut Widi, kantor Menteri Kominfo juga pernah menanyakan hal serupa dan dijawab baha Presiden akan menandatanganinya dalam waktu dekat. Widiadnyana membenarkan menurut UUD 1945, jika lewat dari 30 hari dan sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani Presiden, Undang-Undang itu otomatis berlaku. Tapi, sambungnya, jika Presiden menerima laporannya terlambat, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Tanggal persisnya dikirim ke Presiden saya tidak tahu. Coba tanya DPR, karena mereka yang mengirim,ungkapnya. Sementara bekas ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widiyanto yang dihubungi secara terpisah mengatakan belum mengetahui apakah UU tersebut sudah ditandatangani atau belum. Hanya rujukannya pada Undang-Undang Dasar 1945 memang seperti itu (berlaku setelah 30 hari), tegas dia. Lebih jauh Widiadnyana menjelaskan selagi menunggu penandatangan UU tersebut, jajarannya juga akan melakukan proses penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan ia mematok target sebelum Maret menjelang telah terjaring nama-nama calon anggota KPI yang selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Komunikasi dan Informasi DPR untuk dilakukan uji kepatutan. Pada rekrutmen tahap pertama, lanjut dia, Kantor Kominfo akan membuat iklan di berbagai media massa guna memberitahukan kepada publik tentang peluang untuk menjadi anggota KPI berikut persyaratan yang harus dipenuhi. Kriterianya disesuaikan dengan UU Penyiaran, seperti harus warga negara Indonesia, sehat, dan tidak partisan, papar dia. Terdapat 10 persyaratan menjadi anggota KPI, di antaranya berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara, tidak terkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan dan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, dan bukan pejabat pemerintah. Menurutnya, pada tahap ini siapa saja dipersilahkan mendaftar asal memenuhi kriteria. Kami menginventarisasi yang berminat. Kalau memang langsung tidak cocok dengan kriteria ya mungkin langsung gugur, tegasnya. DPR sendiri, ujarnya, sebenarnya sempat meminta agar jumlah calon yang diajukan pemerintah maksimal sebanyak tiga kali jumlah anggota KPI (KPI berjumlah 9 orang) atau sekitar 27 hingga 30 orang. Tujuannya untuk mempermudah proses pemilihan. Dalam kesempatan ini Paulus juga menyebutkan UU Penyiaran mengamanatkan KPI sudah harus terbentuk dalam waktu satu tahun sejak UU Penyiaran disahkan. Hanya saja supaya proses perizinan televisi baru bisa berlangsung transparan, kami ingin secepatnya terbentuk, ungkapnya. Ucok Ritonga --- TNR

Berita terkait

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

28 detik lalu

Ketergantungan Impor 99 Persen, Peneliti BRIN Riset Jamur Penghasil Enzim

Di Indonesia diperkirakan terdapat 200 ribu spesies jamur, yang di antaranya mampu memproduksi enzim.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

2 menit lalu

Pentingnya Pendekatan Kreatif, Berpikir Kritis dan Kolaborasi pada Pendidikan Anak Usia Dini

Pentingnya pendidikan anak usia dini terletak pada pengaruhnya yang signikan terhadap pengembangan keterampilan STEAM.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

4 menit lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

4 menit lalu

PDIP Berharap Putusan PTUN Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran

Kata PDIP soal upaya gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

10 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

15 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Ini Dua Masalah Skuad Garuda yang Harus Dibenahi Shin Tae-yong

Pengamat sepak bola Mohammad Kusnaeni mengungkapkan dua masalah Timnas U-23 Indonesia yang harus diperbaiki menjelag laga kontra Irak.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

16 menit lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

19 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

23 menit lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

24 menit lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya