BPPN Bisa Gugat Balik Pemilik Lama Gedung Aspac

Reporter

Editor

Sabtu, 7 Februari 2004 11:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menegaskan, penjualan Gedung Bank Asia Pacific (Aspac) ke PT Bumijawa Sentosa sah dan sesuai prosedur. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan BPPN justru bakal menggugat balik PT Mitra Bangun Griya, pemilik lama gedung itu, yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.Kepala Divisi Komunikasi BPPN Rohan Hafas mengatakan, aset properti di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, itu telah menjadi milik BPPN saat dilakukan pengalihan kepemilikan dari pemegang saham Bank Aspac. Penyerahan aset itu dilakukan pemilik Bank Aspac sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya sehubungan dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah diterimanya dari negara sebesar Rp 2,1 triliun.Karena itu, kami mengganggap penjualan Gedung Aspac sah," kata Rohan kepada wartawan sebelum Rapat Kerja Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Ketua BPPN dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR di Jakarta, Kamis (5/2) malam.Menanggapi adanya pelaporan dari pemilik lama Gedung Aspac ke Kepolisian Polda Metro Jaya, Rohan mengatakan, BPPN akan tetap menempuh langkah hukum lanjutan untuk mempertahankan status kepemilikannya. Untuk itu, BPPN akan menyampaikan dokumen-dokumen bukti kepemilikan BPPN atas gedung tersebut kepada pihak yang berwenang.Rohan juga menjelaskan, dalam upaya hukum lanjutan tersebut, tidak tertutup kemungkinan BPPN akan melakukan perlawanan dengan menggugat balik pemilik lama Gedung Aspac. "Mungkin saja kami melakukan itu," ungkapnya.Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, sejumlah pejabat BPPN yang terlibat dalam proses penjualan Gedung Aspac telah dikenakan status tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Tiga orang staf penjualan BPPN, Rabu (4/2) lalu, bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan kembali keesokan harinya. Buntut dari pengaduan ini, Deputi Kepala BPPN Bidang Dukungan Kerja dan Administrasi Junianto Tri Pujono kabarnya juga dikenakan status tersangka.Kasus ini bermula dari rencana penjualan Gedung Aspac oleh BPPN pada pertengahan tahun lalu. Saat itu datang protes dari PT Mitra Bangun Griya (MBG) dan mengadukan persoalan ini ke pengadilan.MBG memprotes rencana penjualan itu karena menurut mereka perjanjian pengalihan (imbreng) tanah dan bangunan (gedung Aspac) milik mereka ke Bank Aspac pada akhir 1997 lalu telah batal. Karena itu, MBG beranggapan, aset ini sudah bukan lagi milik Bank Aspac sehingga tidak bisa dijual BPPN.Perjanjian penyerahan gedung Aspac berikut tanah seluas 4.340 m2 dari MBG ke Bank Aspac diteken pada 1997 lalu. Sebagai imbalannya, MBG mendapat porsi 61,56 persen saham Bank Aspac. Kepemilikan atas gedung itu kemudian beralih ke BPPN, setelah Bank Aspac ditutup pemerintah dan dialihkan ke BPPN. Sebelumnya, bank ini pun mendapat suntikan dana Bantuan Likuiditas dari Bank Indonesia. Dengan pengalihan itu, otomatis aset-aset jaminan Bank Aspac saat menerima BLBI, termasuk gedung Aspac, beralih ke BPPN.Persoalan timbul, ketika BPPN akan melego gedung itu. MBG menggugat BPPN ke pengadilan. Bahkan, MBG kemudian melaporkan sejumlah pejabat BPPN ke kepolisian.Pengaduan ke kepolisian datang datang dari Rudy Sulaeman, direktur baru MBG. Ia menduduki jabatan itu setelah secara tiba-tiba pada 10 Desember lalu terjadi perubahan kepemilikan saham di MBG dari PT Aspac Land dan PT Aspac Finance selaku pemilik lama ke PT Persada Putra Setia dan PT Aneka Multi Usaha. Berdasarkan dokumen yang dimiliki koran ini, Politisi PDI Perjuangan Tjiandra Widjaja, pernah tercatat sebagai Direktur Utama MBG saat BLBI dikucurkan.Kuasa hukum MBG, LLM Samosir, ketika dihubungi tadi malam, mengaku tidak tahu- menahu soal adanya pelaporan BPPN oleh kliennya ke Polda Metro Jaya. "Saya kuasa hukum MBG dalam kasus perdata, bukan kasus pidana, katanya.Terkait dengan ini, ia pun menyatakan, MBG masih menunggu keputusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. Karena itu, ia menyesalkan telah dilakukannya penjualan gedung tersebut.Secara terpisah, David Tobing dari Kantor Hukum Adams & Co, selaku kuasa hukum Bumijawa mengatakan, pihaknya tidak akan mundur dalam proses tender itu. Sesuai ketentuan yang berlaku, Bumijawalah pemilik sah Gedung Aspac, ujarnya.Setri Yasra - Tempo News Room

Berita terkait

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

4 menit lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

6 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

11 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

12 menit lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

12 menit lalu

Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.

Baca Selengkapnya

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

16 menit lalu

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

37 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

42 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

43 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya