TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung mengatakan surat keterangan lunas bagi para pengutang tak akan dikeluarkan lagi setelah lembaga yang dipimpinnya dibubarkan pada 27 Februari 2004. Hal ini diungkapkan Syafruddin dalam rapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan di gedung parlemen, Jumat (6/4) dini hari.Menurut Syafruddin, surat keterangan lunas hanya diberikan selama masa kerja BPPN yang dibentuk karena krisis moneter pada 1997. "Otorisasi pengeluaran release and discharge itu hanya ada di BPPN," katanya.Selain itu BPPN juga telah memberi waktu yang panjang, selama masa kerjanya, bagi para pengutang untuk mengembalikan duit negara sebagai ongkos krisis.Bagi para pengutang yang belum menyelesaikan kewajibannya sebelum tanggal 27, kata Syafruddin, otomatis tak akan mendapat surat lunas. "Kami sudah memberikan waktu yang panjang selama lima tahun," katanya. Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) yang akan dibentuk setelah pembubaran itu hanya akan mengurus aset-aset yang ditinggalkan oleh lembaga itu.Pembubaran, kata Syafruddin, juga berdampak positif bagi penerimaan BPPN dari pembayaran kewajiban para pengutang itu. "Mereka berlomba-lomba mau menyelesaikan utangnya," katanya.Para pemegang saham bank dan perusahaan yang telah mendapat suntikan dana pemerintah saat krisis itu, kata Syafruddin, banyak yang mulai menyerahkan aset dan duitnya. "Kemarin (Marimutu) Sinivasan menyerahkan deposito senilai Rp 238 miliar," ujarnya.BPPN, kata Syafruddin, telah mengeluarkan surat lunas bagi empat orang obligor. Setelah itu akan menyusul delapan orang lagi yang akan mendapat surat pembebasan dari segala tagihan itu. "Enam lagi akan segera dikaji di Komite Kebijakan Sektor Keuangan," katanya.Di luar pengutang yang tengah dikaji, kata Syafruddin, BPPN kesulitan memproses dan mengeluarkan surat lunas, apalagi jika semua aset telah berpindah ke perusahaan pengelola. "Waktunya sudah mepet," katanya. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Berita terkait
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..
1 menit lalu
Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..
Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.