SP-FKK Sodorkan Pelanggaran Hukum PT DI

Reporter

Editor

Selasa, 3 Februari 2004 14:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) menyodorkan pelanggaran hukum yang dilakukan Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) berkaitan rencana PHK 6.600 karyawan PT DI. Fakta hukum atas pelanggaran tadi dibacakan Ketua Umum SP-FKK, Arif Minardi, saat melakukan orasi dalam aksi demo di Depnakertrans, Jakarta, Selasa (3/2). Arif Minardi mengatakan telah terjadi pelanggaran prosedur perumahan (lock out) dan pelanggaran hukum lain akibat perumahan tadi. Arif mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja khususnya pada Pasal 146 sampai 149 tentang Penutupan Perusahaan. Dengan mengutip putusan PTUN Bandung, dia mengatakan penerbitan pencabutan objek sengketa in litis merupakan pergantian baju saja yang dilakukan beberapa saat sebelum perkara ini diputus. Hal ini, katanya, seharusnya tidak perlu terjadi melainkan seharusnya tergugat (direksi PT DI) menunggu putusan perkara ini yang nantinya melaksanakan sesuai dengan isi putusan. Akan tetapi hal tersebut tidak dilaksanakan tergugat, bahkan menimbulkan isu baru yang dikualifisir suatu perbuatan yang menunjukkan suatu arogansi yang seharusnya hal ini tidak perlu terjadi dalam aparatur negara bersih dan berwibawa. Pelanggaran lain yang disodorkan SP-FKK adalah terhadap UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pada Pasal 28 (c) tentang Perlindungan Hak Berorganisasi. Menurut Arif, Direksi telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena sampai saat ini pengurus SP-FKK tidak diperbolehkan menggunakan sekretariat dan beraktivitas di dalam perusahaan. Sebenarnya, lanjut dia, pengurus SP-FKK dapat membantu program yang akan dijalankan oleh perusahaan dengan ikut mencarikan dan memberikan usulan alternatif penyelesaian yang terbaik untuk semua pihak. Selain itu, Ketua SP-FKK ini, juga menyebutkan tiga pelanggaran yang lain. Ketiganya yaitu, pelanggaran terhadap PP Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dan yang ketiga, pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Dari fakta hukum yang dipaparkan tadi, SP-FKK antara lain menuntut agar P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat) diharapkan untuk tidak mengizinkan PHK sebelum seluruh pelanggaran ditindak.Yang kedua, pemerintah seharusnya menindak direksi yang secara nyata telah melanggar hukum dan peraturan perundangan. Kemudian, akibat kebijakan direksi yang salah dan banyak terjadi pelanggaran hukum yang dibiarkan oleh pemerintah, menurut SP-FKK, berarti pemerintah turut andil dalam kesalahan dan pelanggaran tersebut. Maka P4P harus memberikan pelajaran kepada pemerintah dengan tidak memberikan izin PHK yang sarat dengan pelanggaran. Sementara itu, Sekretaris Umum SP-FKK, AM Bone, mengatakan aksi yang sedang digelar ini merupakan bentuk dukungan terhadap P4P. "Agar P4P tetap berdiri secara independen, tidak mendapat tekanan dari pihak manapun," katanya. Menurut Bone, tekanan itu antara lain datang dari Direksi PT DI. "PT DI menekan dengan meminta bantuan pada pemerintah," katanya. Selain memberikan dukungan P4P, kata Bone, aksi ini juga untuk memberi peringatan kepada pemerintah. Menurutnya, Menakertrans Jacob Nuwa Wea, sudah terlalu mengintervensi keputusan yang akan diambil P4P. "Menakertrans memberi tekanan terus pada P4P. Setiap rapat rutin Menakertrans selalu bilang saya akan paksa dia (P4P) untuk memutuskan," katanya. Muchamad Nafi - Tempo News Room

Berita terkait

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

1 menit lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

1 menit lalu

Profil Maarten Paes, Kiper Klub MLS FC Dallas yang Resmi Jadi WNI

Maarten Paes memiliki darah Indonesia dari sang nenek yang lahir di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 20 Maret 1940.

Baca Selengkapnya

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

3 menit lalu

Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Siapa Gantikan Rizky Ridho?

Ada dua opsi yang bisa diterapkan Shin Tae-yong untuk menambal lubang karena absennya Rizky Ridho dalam laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak.

Baca Selengkapnya

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

3 menit lalu

Diduga Dibuang di Jalanan Shibuya, Album SEVENTEEN Duduki Puncak Tangga Lagu Jepang

Album SEVENTEEN menduduki peringkat pertama tanggal album utama di Jepang, tapi baru-baru ini viral video album itu dibuang

Baca Selengkapnya

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

4 menit lalu

Cara Mengembalikan Akun TikTok yang Ditangguhkan dengan Mudah

Aplikasi TikTok bisa dibanned karena beberapa alasan, seperti kesalahan konten. Berikut ini cara mengembalikan akun TikTok yang ditangguhkan.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

10 menit lalu

Hari Kedua UTBK SNBT 2024 di UPN, Peserta Langgar Aturan hingga Salah Lokasi

Hingga hari kedua pelaksanaan UTBK di UPN, peserta masih melanggar aturan berpakaian dan salah lokasi ujian.

Baca Selengkapnya

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

10 menit lalu

Kementan dan ICMI Percepat Tanam Tingkatkan Produksi Nasional

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.

Baca Selengkapnya

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

15 menit lalu

Disebut-sebut Versi Rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro, Xiaomi 14 SE Diperkirakan Dirilis di India Bulan Depan

Xiaomi 14 SE, yang dikabarkan bakal diluncurkan di India pada Juni 2024, bisa jadi merupakan rebranding dari Xiaomi Civi 4 Pro.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

17 menit lalu

Mentan Amran Dampingi Presiden Gowes Sapa Warga di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

20 menit lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya