PPATK Telisik Perusahaan Martua Sitorus  

Reporter

Editor

Kamis, 15 Maret 2012 08:50 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menyelidiki transaksi keuangan perusahaan perkebunan milik Martua Sitorus, PT Wilmar Nabati Indonesia. Martua adalah orang terkaya keempat di Indonesia versi majalah Forbes.

"Saya sudah perintahkan anak buah untuk segera menelusuri mereka," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat dihubungi Tempo, Rabu, 14 Maret 2012.

Ia mengatakan nama Wilmar muncul saat kunjungan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, dua hari lalu. Ketika itu anggota Dewan mengeluhkan adanya tiga pengemplang pajak yang belum ditindak. Salah satunya Wilmar.

"Jangan hanya berani yang kecil-kecil, yang kakap juga, dong," kata Edy Ramli Sitanggang, salah seorang anggota Komisi Hukum DPR.

Edy juga mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan dugaan penggelapan restitusi pajak Wilmar senilai Rp 7,2 triliun yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. “Kasus itu sudah setengah tahun terakhir mengendap di Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada yang kebal hukum," kata dia.

Komisi Hukum juga meminta PPATK menelisik aliran dana milik Darianus Lungguk Sitorus, pemilik perusahaan perkebunan PT Torganda. Menurut Edi, kasus penyelewengan hutan produksi yang melilit D.L. Sitorus telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan vonis 10 tahun penjara. "Ini kapan eksekusinya oleh Kementerian Hukum," kata dia.

Komisaris Wilmar, M.P. Tumanggor, tidak berhasil dimintai konfirmasi. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo belum dijawab. Adapun Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku belum mendapat limpahan berkas kasus Wilmar. "Dilaporkan ke siapa? Ke Kejaksaan Agung atau Jampidsus? Bisa saja laporan itu salah sasaran," kata Darmono.

Dugaan penyimpangan restitusi pajak Wilmar dan anak usahanya, PT Multimas Nabati Asahan, terungkap ketika Kantor Pelayanan Pajak Besar Mangga Dua mengendus dugaan tindak pidana dalam pengajuan restitusi Wilmar dan Multimas. Ada indikasi direksi kedua perusahaan itu merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapatkan restitusi.

Setelah diselidiki, diketahui ada empat modus penggelapan pajak yang dilakukan Wilmar Group. Pertama dengan mendirikan beberapa perusahaan di wilayah berbeda yang memiliki kegiatan usaha di bidang sawit (perdagangan, minyak goreng, dan turunannya).

Kedua, melakukan transaksi fiktif di antara perusahaan dalam grup, merekayasa laporan keuangan, dan melakukan transfer pricing antargrup. Ketiga, memiliki izin kawasan berikat yang dilakukan untuk mempermudah transaksi antargrup.

Dan keempat, bekerja sama dengan oknum Direktorat Jenderal Pajak dan menggunakan faktur pajak fiktif yang dimanfaatkan untuk proses restitusi pajak pertambahan nilai.

Darmin Nasution, yang ketika itu menjabat Direktur Jenderal Pajak, mengatakan struktur perusahaan Wilmar sangat rumit. Dalam menangani Wilmar, dibutuhkan setidaknya 4-5 kantor wilayah pajak untuk mengumpulkan data karena struktur perusahaan yang rumit.

“Perusahaan ini punya di luar negeri, yang tidak pernah ada nama orangnya. Kalau tidak dicari satu per satu, sulit ketemu,” kata dia. Menjelang berhenti sebagai bos Pajak pada Juni 2009, Darmin meminta agar Wilmar diperiksa.

JAYADI SUPRIADIN | GADI MAKITAN | ANANDA W. TERESIA | EFRI

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

24 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya