Pemerintah Resmi Keluarkan Perpres Harga Baru BBM

Reporter

Editor

Selasa, 14 Februari 2012 00:05 WIB

Petugas SPBU sedang melakukan pengisian bahan bakar pertamax. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.

Dilihat dalam laman Setkab.go.id, harga eceran bahan bakar minyak masih sama. Yaitu minyak tanah (kerosine) sebesar Rp 2.500, bensin oktan 88 (premium) sebesar Rp 4.500, dan minyak solar sebesar Rp 4.500.

Berarti, dari harga tersebut, minyak tanah dan solar mengalami kenaikan. Sebelumnya dalam Pasal 2 Pepres Nomor 9 Tahun 2006 disebutkan harga ecer minyak tanah ditetapkan Rp 2.000, minyak solar Rp 4.300.

Tetapi di dalam Perpres ini juga diatur pembatasan secara bertahap penggunaan jenis BBM tertentu. Pasal 5 Ayat 2 Perpres ini menyebutkan tahapan pembatasan akan diatur oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil Rakor yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. "Jadi tanya langsung ke Pak Hatta," kata Dipo ditemui usai silaturahmi Presiden dengan wartawan, di Istana Negara, Senin 13 Februari 2012.

Ditemui di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan inti Perpres baru ini adalah pembatasan penggunaan BBM tertentu oleh pengguna, diatur dalam pasal 4.

Tetapi, Hatta melanjutkan, saat ini belum dibuat penjadwalan (timetable). Teknisnya secara lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Presiden tidak mengatur segala macamnya, diserahkan kepada Menteri ESDM. Sekarang sedang mengatur pembatasan, opsi-opsi dengan Komisi VII," kata dia.

Sedang mengenai opsi kenaikan harga, kata Hatta, masih dalam pengajian. "Tidak boleh ditutup," kata Hatta.

Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan penandatangan Perpres tidak berarti opsi-opsi lain, termasuk kenaikan harga, tidak bisa dilanjutkan. "Seperti Pak Presiden bilang kalau harga minya naik berarti ada kontigensi," kata dia.

Sebelumnya dalam silaturahmi bersama dengan wartawan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan jika ada kenaikan harga BBM yang terlalu drastis sehingga menimbulkan beban fiskal, atau disebut juga kontigensi, maka ada kemungkinan mengurangi subsidi (menaikkan harga). "Tetapi karena sekarang ada klousul tidak bisa menaikan harga bbm maka proses konsul kita lakukan dengan DPR," kata dia.

Begitu pula dengan konversi BBM menjadi BBG, dirasa Presiden membutuhkan waktu, proses dan persiapan tersendiri. "Sungguhpun kalau kita mulai sekarang tetap memerlukan waktu tapi ini pilihan dan ini policy dan ini bisa kita melakukan lagi untuk mengubah bbm menjadi murah," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Berita terkait

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

50 hari lalu

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Kuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari

11 Januari 2024

Kuba Bangkrut, Harga BBM Naik Hingga 500 Persen per 1 Februari

Kuba di ambang krisis ekonomi yang parah. Harga BBN naik hingga lima kali lipat membuat warganya menjerit.

Baca Selengkapnya

BEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia

10 Desember 2023

BEM UGM Beri Gelar Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan, Berikut Deretan Kritik BEM Seluruh Indonesia

BEM UGM memasang baliho bergambar Jokowi bertuliskan Alumnus UGM Paling Memalukan. Berikut deretan kritik dari BEM se Indonesia terhadap Jokowi.

Baca Selengkapnya

50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

7 September 2023

50 Tahun Puan Maharani, Begini Perjalanan Karier Politik Anak Megawati

Ketua DPR RI Puan Maharani berulang tahun ke-50, pada 6 September kemarin. Tahun lalu, ulang tahunnya jadi masalah karena dilaporkan ke MKD.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan

17 Januari 2023

Gubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memprediksi inflasi pada paruh pertama tahun ini masih akan tinggi.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras

30 Desember 2022

Kaleidoskop 2022: 11 Peristiwa Ekonomi, Sengkarut Kelangkaan Minyak Goreng hingga Impor Beras

Berbagai peristiwa mewarnai perekonomian nasional tahun 2022, dari sengkarut minyak goreng, resesi global, kenaikan harga BBM hingga impor beras.

Baca Selengkapnya

Demo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM

6 Desember 2022

Demo Sopir Truk Korea Selatan Picu Kelangkaan BBM

Demo sopir truk Korea Selatan telah menyebabkan hampir 100 pompa bensin di seluruh negeri mengalami kelangkaan BBM

Baca Selengkapnya

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi

2 Desember 2022

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2022 di 34 Provinsi

Kenaikan harga BBM ini terjadi pada bahan bakar non-subsidi.

Baca Selengkapnya

Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

1 Desember 2022

Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Sejumlah serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023.

Baca Selengkapnya

Survei Charta Politika, Kepuasan terhadap Jokowi 69,5 Persen

29 November 2022

Survei Charta Politika, Kepuasan terhadap Jokowi 69,5 Persen

Yunarto menyebut kepuasan terhadap Jokowi sempat ajlok ke angka 63,5 persen pada September 2022 akibat kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya