TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional.
"Peraturan ditetapkan berdasar pertimbangan Menteri untuk mengoptimalkan gas non konvensional dalam diversifikasi energi," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/02).
Aturan tersebut mengatur soal pengelolaan gas non konvensional mulai dari penguasaan dan pengusahaan migas non konvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas non konvensional, penawaran wilayah kerja, jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan, kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas non konvensional,dan ketentuan lainnya.
Migas non konvensional adalah minyak dan gas bumi yang diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability) antara lain shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara dan methane-hydrate, dengan menggunakan teknologi tertentu seperti facturing atau pemecahan.
Sebenarnya aturan soal pengelolaan gas non konvensional ini ditargetkan dapat berlaku pada akhir tahun lalu. Namun, terdapat kemunduran dan baru dapat diterapkan sekarang.
Kegiatan operasi migas unconventional seperti gas metana batubara (CBM) dan shale gas,memang sedikit berbeda dibandingkan migas konvensional. Pemerintah berharap dengan ditetapkannya peraturan tersebut, pemakaian gas lebih optimal dan dapat memenuhi kebutuhan domestik yang semakin meningkat.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita terkait
Kemenperin Tegaskan Perluasan Industri Penerima Harga Gas Khusus Tak Bebani Industri Migas
23 Februari 2024
Kemenperin menbantah Kementerian ESDM terkait perluasan harga gas khusus industri yang dinilai membebani industri migas.
Baca SelengkapnyaTambahan Penerima Harga Gas Khusus Belum Jelas, Menperin: Pusing Saya Hadapi ESDM
23 Februari 2024
Menperin Agus Gumiwang mengaku pusing karena usulan perluasan penerima harga gas khusus tak kunjung menemukan titik terang dari Kementerian ESDM.
Baca SelengkapnyaBerikut Harga Gas 3 Kg di Jakarta Menjelang Natal dan Tahun Baru 2024
20 Desember 2023
Pemprov DKI memastikan harga dan stok tabung gas epliji 3 kg menjelang Natal dan tahun baru 2024 aman. Berikut harganya.
Baca SelengkapnyaJokowi Instruksikan Menteri ESDM untuk Evaluasi Biaya Produksi Gas Bumi, Ini Sebabnya
1 Agustus 2023
Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif agar mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaUni Eropa Diharapkan Segera Rampungkan Prosedur Pembelian Gas
7 November 2022
Uni Eropa meminta negara-negara Eropa bisa segera menyelesaikan prosedur pembelian gas agar harga tak melambung menjelang musim dingin.
Baca SelengkapnyaKTT Uni Eropa Rundingkan Bantuan Energi ke Ukraina
20 Oktober 2022
Bantuan ke Ukraina akan menjadi salah satu agenda pembahasan di konferensi tingkat tinggi atau KTT Uni Eropa di Brussel pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca SelengkapnyaUni Eropa Bahas Batas Harga Gas, Belum Satu Suara di Tengah Krisis Energi
20 Oktober 2022
Para pemimpin dari 27 negara anggota Uni Eropa akan bertemu pada Kamis, 20 Oktober 2022, untuk merundingkan lagi ihwal batas harga gas.
Baca SelengkapnyaHarga Gas Mahal, Warga Inggris Timbun Selimut hingga Lilin Menjelang Musim Dingin
12 Oktober 2022
Lonjakan harga dan rekor inflasi pangan di Inggris mengubah kecenderungan konsumen yang bersiap menghadapi musim dingin.
Baca SelengkapnyaKSP: Inflasi Dapat Dikendalikan karena Pemerintah Tahan Harga BBM, Gas dan Listrik
6 Agustus 2022
Edy Priyono menilai terkendalinya inflasi melalui stabilitas harga barang dan jasa telah menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaJokowi Ingatkan Ancaman Krisis: Di Semua Negara, Harga Gas Naik 5 Kali Lipat
2 Agustus 2022
Meroketnya harga minyak dan gas, kata Jokowi, mendorong pelbagai negara mengalami kesulitan keuangan.
Baca Selengkapnya