TEMPO.CO, Jakarta - Merajalelanya nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia tak lepas dari penyelewengan izin pengadaan kapal yang terjadi secara sistematis. Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebanyak 2.000 alias 2.000 kapal baru dalam dua tahun saja mestinya sudah memantik curiga. Sampai tahun ini ada 6.000 SIPI yang beredar. “Itu permainan luar biasa,” kata sumber Tempo akhir pekan lalu.
Agar dapat beroperasi di perairan Nusantara, pengusaha asing menggandeng pemain lokal yang berpura-pura mengimpor kapal. Padahal uang pembelian dari kantong rekanan asingnya, sehingga kapal tetap milik warga asing, meski berbendera merah-putih.
Dengan rekayasa itu pengusaha Thailand dan Vietnam bebas beroperasi di Laut Cina Selatan. Nelayan Cina menguasai Laut Arafura. Sementara perairan di sekitar Manado menjadi daerah kekuasaan nelayan Filipina. Hasil tangkapan mereka tak pernah didaratkan di pelabuhan Indonesia, tapi dibawa kabur dengan cara memindahkan ke kapal lain yang lebih besar di perairan internasional.
Forum Pers Pemerhati Pelanggaran Perikanan Nasional (FP4N) memantau beberapa modus penyalahgunaan izin. Lembaga tersebut menemukan ada oknum Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sengaja menjualbelikan sejumlah izin, misalnya izin impor kapal asing. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), SIPI, Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), juga dijual tanpa mengikuti prosedur yang benar. Aparat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap seperti tutup mata atas praktek tersebut.
Ketua FP4N Ivan Rishky Kaya menunjuk salah satu temuannya April lalu, yaitu PT Sumber Laut Utama, perusahaan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, belum memiliki Unit Pengolahan Ikan (UPI). Padahal, sesuai dengan aturan, untuk mendapat SIUP, SIPI, dan SIKPI, perusahaan wajib memiliki UPI.
Ketika hal ini terbongkar, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedy Heryadi Sutisna malah bertanya apakah Sumber Laut sudah memiliki unit pengolahan. “Pertanyaan yang aneh karena yang meneken izin adalah Dirjen,” katanya.
Deddy membantah ihwal penyalahgunaan izin ini. “Itu salah semua,” kata dia ketika dihubungi pada Jumat, pekan lalu. “Coba tanyakan kepada Pak Tyas,” ujarnya merujuk kepada Direktur Pelayanan Usaha Tyas Budiman.
Tyas mengatakan Sumber Laut sebelumnya memiliki unit pengolahan di Jambi kemudian dipindahkan ke Tual, Ambon. “Sumber Laut berdiri sebelum muncul Peraturan Menteri Tahun 2008, yang menyebutkan industri perikanan terpadu wajib membangun UPI dan atau bekerja sama dengan UPI lain,” ujarnya. Padahal tanggal pendirian perusahaan lazim pula dimainkan dengan diundurkan ke belakang.
Toh, kabar tak sedap di sekitar jual-beli SIPI terus berembus. Sumber Tempo menyebut komisi jual-beli SIPI untuk kapal yang beroperasi di Laut Cina Selatan sebesar US$ 4.000-5.000 per bulan. Untuk Laut Arafura, Papua, fee bisa tiga kali lipatnya. Tiap kapal rata-rata melaut 8 bulan. Artinya pemilik SIPI mendapat US$ 40 ribu atau sekitar Rp 390 juta per tahun.
BOBBY CHANDRA
Berita terkait
KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
1 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya
19 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.
Baca SelengkapnyaProduksi Garam Nasional Lampaui Target
59 hari lalu
Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,
Baca SelengkapnyaCina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia
5 Februari 2024
Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.
Baca SelengkapnyaLangkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties
30 Januari 2024
KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia
18 Januari 2024
Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTop 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap
14 Januari 2024
Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan
13 Januari 2024
Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.
Baca SelengkapnyaWartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari
14 Desember 2023
Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun
1 Desember 2023
Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.
Baca Selengkapnya