Ikatan Akuntan Ajukan Uji Materi UU Akuntan Publik

Reporter

Editor

Jumat, 16 Desember 2011 20:27 WIB

gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Jumat, 16 Desember 2011. IAPI menginginkan peninjauan pasal yang memuat sanksi pidana yang dianggap tidak menghargai profesi akuntan.

“(Uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi) tadi, hari ini jam 10,” ujar M Achsin dari IAPI saat mengunjungi kantor Tempo, Jumat, 16 Desember 2011.

Melalui M. Achsin, IAPI merasa keberatan dengan Pasal 55 A, 55 B, dan 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011. Undang-undang tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 April lalu. "Terdapat ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, karena isinya multitafsir dan ambigu dalam pasal tersebut," kata Achsin.

Adapun isi pasal-pasal yang dianggap bermasalah adalah Pasal 55 A mengenai sanksi bagi tindak manipulasi. Kemudian Pasal 55 B terkait peraturan pelaku dan pembantu. Ancaman sanksinya adalah denda Rp 500 juta.

IAPI mempermasalahkan pasal-pasal terkait soal etika dan administratif yang seharusnya masuk wilayah profesi, bukan wilayah publik. "Apabila ada sanksi seharusnya jangan digeser melalui wilayah pidana. Akuntan publik tidaklah mungkin secara langsung menjadi pelaku, karena kemungkinannya menjadi pelaku-pembantu yaitu yang membantu terjadinya tindak pidana," jelas Achsin.

"Karena kita ini bekerja berdasarkan kertas kerja, ibarat medical record di kedokteran. Jadi tidak mungkin kita palsukan data sendiri," kata Achsin.

Achsin keberatan karena pelanggaran pada ranah etik administrasi pada kertas kerja malah dibelokkan ke pidana. Oleh karena itu, IAPI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan pada Pasal 56 adalah mengenai sanksi yang terkait dengan pihak asosiasi. "Umpamanya akuntan publik berbuat salah, non-pegawai pun juga bersalah. Menurut kami, itu tidak filosofis, yuridis dan sosiologis," katanya.

Dengan peraturan dan sanksi tersebut, ia mengkhawatirkan adanya ancaman bagi masyarakat yang ingin berprofesi sebagai akuntan.

Sebelumnya, profesi akuntan diatur Peraturan Menteri Keuangan 17 Tahun 2008, dengan sanksi yang bersifat administratif tanpa sanksi pidana.

Kuasa Hukum IAPI Anton Silalahi menjelaskan bahwa profesi akuntan memiliki standar etika yang sifatnya independen. "Semestinya profesi akuntan dilengkapi dan difasilitasi sedemikian rupa dengan UU yang baik," kata Anton.

Menurut Anton, beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak memperhatikan pengembangan profesi, tetapi langsung ke pendekatan hukuman. "Maksudnya pasti baik karena terkait hukuman apabila ada pelanggaran. Kami tidak keberatan kalau itu, tetapi kalau ada pelanggaran kode etik profesi sebaiknya diberikan sanksi sesuai sanksi profesi. Dicabut saja izinnya," katanya.

Anton menambahkan bahwa profesi akuntan sangat teknis dan mempunyai kode etik, seharusnya tindakan ditangani sesuai standar profesi. "Apabila diatur secara umum, berarti sama saja bukan dianggap profesi, tapi seperti masyarakat umum," tegas Anton.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terkait

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

22 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

24 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

30 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

47 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

58 hari lalu

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

23 Februari 2024

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

5 Februari 2024

Kanada Tunda Putusan soal Euthanasia pada Orang dengan Gangguan Jiwa

Kanada telah membekukan sementara rencana memperpanjang program bantuan suntik mati atau euthanasia pada orang dengan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya