Hal itu disampaikan Corporate Secretary Bank BNI, Lilies Handayani, dalam keterangan kepada otoritas bursa yang diterima reporter Tempo News Room, Minggu (12/8). Penjualan saham milik perseroan itu akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama, telah dijual 26 persen saham yang dilakukan berdasarkan Sell & Purchase Agreement, pada 13 Juli 2001 lalu.
Sedangkan pada saat yang bersamaan telah ditandatangani kesepakatan untuk tahap kedua. Yakni menjual 24 persen sisanya kepada Commerzbank sesuai dengan Option to Purchase Agreement. Dengan memberikan hak opsi hingga Maret 2001. Mengenai alasan penjualan, Lilies menjelaskan bahwa fokus bisnis PT Bank Finconesia tidak menumbuhkan sinergi terhadap Bank BNI. “Oleh karena itulah, perseroan memutuskan untuk menurunkan kepemilikannya di sana, yang akan dilakukan secara bertahap,” tandas dia.
Latar belakang keputusan divestasi oleh salah satu bank terbesar di Indoensia itu, kata Lilies, untuk mengatasi pelampauan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) khususnya anak perusahaan (subsidiaries). Hal itu tercantum dalam lampiran di Business Plan di Kontrak Manajemen antara pemerintah Indonesia dan Bank BNI, tertanggal 31 Oktober 2000. Sebelumnya, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Finconesia 30 Juli 2001 lalu, telah disetujui pula rencana pengambilalihan perusahaan itu. RUPS itu dilaksanakan secara sirkular dan telah ditandatangani oleh para pemegang sahamnya, yakni Bank BNI pada 11 Juli 2001, Commerzbank pada 13 Juli 2001, dan Chase Manhattan Bank pada 30 Juli 2001 yang lalu.
Selain itu, juga telah diputuskan untuk menyetujui Rencana, Rancangan, dan Akta Pengambilalihan (akuisisi) perusahaan dari Bank BNI kepada Commerzbank. Mengenai rancangan akuisisi tersebut, Bank Finconesia telah menyampaikannya kepada Bank Indonesia (BI) pada 31 Juli 2001 lalu, dalam rangka mendapatkan ijin dan pengesahan dari bank sentral di Indonesia tersebut. Diperkirakan, penyampaian rancangan itu akan mendapat tanggapan dari BI di akhir Agustus 2001 nanti (30 hari sejak penyampaian rancangan).
“Jika ternyata disetujui oleh BI dan pernyataan persetujuan itu telah kami terima, maka sesuai dengan jadual yang telah disepakati sebelumnya, kami akan melanjutkan dengan penandatanganan Akta Pengambilalihan,” ujar Lilies. (Juke Illafi K)