Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menangkan Mantan Karyawan Exxon Mobil

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 13:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan para mantan karyawan yang menggugat Exxon Mobil (Mobil Oil), Senin, (9/7). Pengadilan memerintahkan agar Exxon Mobil membayar sisa pesangon kepada para mantan perusahaan tersebut sebesar Rp 26 miliar.

Exxon Mobil digugat 224 mantan karyawannya akibat pemutusan hubungan kerja massa pada 1996 lantaran terjadinya penurunan produksi gas alam di Arun, Aceh. Perusahaan tidak memberi seluruh pesangon yang seharusnya diterima oleh para mantan karyawan. Ke-224 karyawan itu diminta menyetujui Mutually Agreement Separation Package (MASP) pada 5 Juli 1996. Perjanjian tersebut berisi pemberian uang pesangon kepada 224 eks-karyawan tanpa rincian yang jelas. Selain perusahaan asing itu, mantan karyawan juga menggugat , Pengurus Dana Pensiun Karyawan dan Kepala Badan Pembinaan Perusahaan Kontraktor Asing (KA BPPKA) yang mewakili PT Pertamina.

"Dasar gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Exxon Mobil. Mereka menggelapkan pembayaran pesangon bekas karyawan, dengan memanfaatkan kekurang pahaman karyawan atas sistem pembayaran tersebut," kata Bambang sambil menenteng sebuah megaphone di pundaknya.

Kuasa hukum Exxon Mobil, dari kantor hukum Amir Syamsudin, yang hanya diwakili seorang stafnya, menyatakan menerima putusan majelis. Usai sidang para pengunjung sidang saling berjabat tangan dan berpelukan menyambut putusan Subardi. Beberapa pengunjung sidang bahkan terlihat menangis terharu. (SS. Kurniawan)

Berita terkait

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

4 menit lalu

5 Negara Ini Sedang Alami Cuaca Panas Ekstrem, Waspada Saat Mengunjunginya

Sejumlah negara sedang mengalami cuaca panas ekstrem. Mana saja yang sebaiknya tak dikunjungi?

Baca Selengkapnya

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

4 menit lalu

Ini 2 Skenario Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Setelah kalah melawan Uzbekistan di semifinal, timnas Indonesia masih memiliki peluang untuk tampil di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana skenarionya?

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

4 menit lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

5 menit lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

12 menit lalu

5 Cara Melihat Kapasitas RAM HP Android dengan Cepat

Pengguna ponsel bisa melihat kapasitas RAM secara mudah melalui menu pengaturan dan aplikasi pihak ketiga. Ini cara melihat kapasitas RAM.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

13 menit lalu

Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Pengamat: Gimik Hindari Dibilang Tak Konsisten

Cak Imin menyerahkan 8 agenda perubahan itu kepada Prabowo saat Ketua Umum Gerindra itu mengunjungi Kantor DPP PKB.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

15 menit lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

15 menit lalu

Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

18 menit lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

21 menit lalu

Blinken Sebut AS Tak Dukung Serangan Israel ke Rafah

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dia belum melihat rencana efektif dari pihak Israel untuk melindungi warga sipil sebelum operasi militer di Rafah.

Baca Selengkapnya