TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyita 142 ribu pakaian bekas berbagai jenis selundupan, Senin 31 Oktober 2011. "Ini hasil operasi intelijen selama satu bulan," kata Juli Puhadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera, kemudian disimpan dan diedarkan di Jakarta. Bea dan Cukai saat ini belum menghitung total nilai barang-barang yang disita dari kawasan pergudangan di Dadap-Kosambi Tangerang dan Pulo Gadung.
Juli mengatakan pihaknya masih mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Sebabnya sopir dan penjaga gudang penampungan pakaian bekas yang sempat mereka interogasi mengaku tidak tahu siapa pemilik barang tersebut.
Karena itulah barang-barang itu akan dimusnahkan. "Kalau pelakunya tertangkap, kami akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia lagi.
Sepanjang tahun ini Bea dan Cukai, menurut Juli, telah melakukan operasi intelijen untuk meminimalkan banyaknya barang bekas terutama pakaian yang masuk ke dalam negeri. Masuknya barang-barang ini dikhawatirkan mematikan industri garmen nasional.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Berita terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia
4 hari lalu
Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca SelengkapnyaTanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara
13 hari lalu
Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg
14 hari lalu
Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaWarga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia
19 hari lalu
Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan
17 Februari 2024
Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDivonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding
16 Februari 2024
Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda
Baca SelengkapnyaPolisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain
13 Februari 2024
Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar
1 Februari 2024
Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut
13 Januari 2024
Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.
Baca SelengkapnyaKontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023
4 Januari 2024
Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023
Baca Selengkapnya