20 Persen Rusun Wajib Dialokasikan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Oktober 2011 22:13 WIB

ANTARA/Feri Purnama

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengembang swasta menyediakan rumah susun (Rusun) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) minimal 20 persen total luas lantai Rusun komersial yang dibangun. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Rusun pasal 16 ayat 2 yang baru saja disahkan hari ini.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, bagi pengembang yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Dalam Pasal 109 UU Rusun sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Ditambah, pada pasal 117 ayat 1 pelaku pembangunan Rusun komersial yang merupakan badan hukum bakal terkena sanksi pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda terhadap orang. Artinya, pengembang bisa pidana penjara selama enam tahun atau denda sebanyak Rp 60 miliar.

Pada pasal 117 ayat 2 UU Rusun juga disebutkan selain pidana penjara dan denda, pengembang bisa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan atau pencabutan status badan hukum.

Wakil Ketua Komisi Perumahan dan Infrastruktur DPR Muhidin Said mengatakan, dengan adanya kewajiban bagi pengembang itu, maka diyakini bisa mengurangi backlog (jumlah kebutuhan) perumahan dan bisa mengurangi pembiayaan dalam APBN.

“Ini artinya pembangunan Rusun tidak lagi terlalu mengandalkan APBN. Karena ada dana 20 persen dari pihak swasta,” ujar Muhidin ketika dikonfirmasi.

Aturan mengenai kewajiban membangun 20 persen rumah susun ini akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pelaksanaan beleid itu akan menunjukkan apakah pengembang yang akan secara langsung membangun rusun dengan konsep sendiri atau Kementerian teknis yang membuatkan konsepnya.

“Yang pasti inti dari Undang-Undang ini adalah terbantunya dana pembangunan rusun dari swasta. Selama ini pengembang swasta lebih banyak membangun apartemen atau kondominium tapi tidak ada kewajiban apa-apa,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam UU Rusun ini juga disebutkan adanya badan pelaksana yang bertugas mengawasi dan mengatasi permasalahan yang bersifat operasional. Dia mencontohkan, nantinya badan pelaksana ini akan bertugas melakukan verifikasi penghuni dan akan melaksanakan koordinasi dengan pemda terkait prasarana seperti listrik, air dan transportasi.

Badan pelaksana itu akan dibentuk satu tahun setelah UU Rusun disahkan.”Tapi bisa saja pemerintah akan menugaskan misalnya Perumnas melalui Perpres sebagai badan pelaksana karena satunya-satunya badan yang berpengalaman,” katanya.

Ketentuan pembentukan badan pelaksana ini juga dinilai perlu oleh Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda. Ali menilai pemerintah perlu membentuk badan otonomi khusus perumahan yang ditugasi mengelola rusunami.

“Karena pembangunan rusunami saya tidak setuju diserahkan pada swasta. Pemerintah harus intervensi. Badan otonomi ini nantu bisa berfungsi untuk penyediaan tanah, penjualan, bahkan untuk pengelolaannya,” ujar Ali ketika dihubungi.

Ali meminta pemerintah mengawasi secara ketat aturan kewajiban pengembang membangun 20 persen rusunami. “Pengawasannya seperti apa dan bagaimana penerapannya untuk pengembang sudah jadi harus diatur dalam PP,” katanya.

Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan secara berkala karena saat ini tidak ada klasifikasi unit rusunami. Sehingga pengembang bisa saja menjual harga rusunami namun dengan embel-embel biaya view dan sebagainya. “Bisa juga berdalih sudah membangun 20 persen rusunami. Jadi perlu diatur dalam PP,” ujarnya.

ROSALINA

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

20 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

1 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

18 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).

Baca Selengkapnya

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.

Baca Selengkapnya