TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan mengupayakan cukai baru bisa diberlakukan tahun 2012. “Kalau misalkan ada yang bisa dilakukan lebih awal, akan kami lakukan lebih awal, tapi kami bicara ini tentang tahun 2012,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Kamis 29 September 2011.
Saat ini Kementerian masih mengkaji 15 potensi penerimaan baru dari pemberlakuan cukai. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Maruarar Sirait mengusulkan kepada pemerintah agar komoditi yang membahayakan lingkungan dan kesehatan dikenakan cukai.
Politikus PDI-Perjuangan itu mengatakan produk minuman ringan, zat warna, batu bara, dan intan dikenai cukai. “Cukai untuk soft drink bisa menambah penerimaan negara Rp 2,7 triliun,” katanya beberapa waktu lalu. Soft drink dan zat warna dinilai merusak kesehatan, adapun batu bara dan intan dinilai merusak lingkungan.
Menurut Agus kajian penerimaan baru ini telah dilakukan pemerintah sejak tahun lalu. “Namun, belum ada keputusan,” katanya.
Kajian tersebut, Agus menambahkan, masih pada proses identifikasi produk dan aktivitas yang diduga memiliki pengaruhh negatif pada masyarakat. “Itu tujuan utamanya dan dengan sendirinya perlakuan fiskalnya kami bebani cukai,” ujarnya.
Agus mengakui belum mengetahui total nilai cukai dari komoditi yang masuk dalam kajian tersebut. “Saya belum bisa katakan mengenai angka,” katanya.
Ia menilai cukai baru dan nilainya dapat diketahui nilainya setelah dibahas dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. “Kami mengharapkan pada saat panitia kerja pembahasan dengan Badan Anggaran hal ini bisa menjadi lebih jelas,” katanya.
Komisi Keuangan dan Kementerian Keuangan bersepakat menambah penerimaan dalam negeri sebesar Rp 5 triliun. Menurut Wakil Ketua Komisi Keuangan Achsanul Qosasi tambahan itu diambil dari piutang pajak Rp 3 triliun, dividen BUMN Rp 1 triliun, dan penerimaan pabean dan cukai Rp 1 triliun.
AKBAR TRI KURNIAWAN