BPKP: Laporan Keuangan Asian Agri Tak Sesuai Fakta

Reporter

Editor

Kamis, 15 September 2011 21:18 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Perusahaan kelapa sawit Asian Agri kembali terbukti memanipulasi pajak. Kali ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,29 triliun, lebih besar ketimbang temuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebanyak Rp 1,25 triliun.

Manipulasi tersebut terkuak dalam kesaksian Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Arman Sahri Harahap, dalam persidangan terdakwa Manager Pajak Asian Agri, Suwir Laut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2011.

Arman, saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan, menduga Asian Agri memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan catatan keuangan yang tidak sesuai fakta. “Ada pembebanan biaya tidak sesuai kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Kejanggalan lain, menurut Arman, adanya pengiriman uang kepada dua pegawai Asian Agri yang dimasukkan dalam beban pokok penjualan. “Sehingga harga pokok penjualan yang disampaikan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) lebih tinggi,” ujarnya.

BPKP menemukan kejanggalan ini setelah membandingkan SPT Pajak Penghasilan Asian Agri ke Kantor Pajak Tanah Abang 1 dan 2 dengan hasil audit independen dan buku besar Asian Agri. Dalam audit itu, 14 anak usaha Asian Agri menjadi obyek penelitian selama empat tahun dari 2002 hingga 2005.

Ketua Majelis Hakim, Martin Pontoh Bidara, menunda persidangan hingga Kamis pekan depan. Ia meminta Arman dan koleganya, Juniver Sinaga, melengkapi berkas yang mereka sampaikan lantaran baru membawa dokumen sepuluh perusahaan. “Sidang pekan depan harap dilengkapi,” katanya.

Pengacara Suwir, Muhammad Assegaf, setuju dengan penundaan sidang. “Kami akan mempelajari temuan BPKP,” katanya. Namun dari garis besar laporan BPKP tim pengacara akan membidik penghitungan yang berbeda antara Dirjen Pajak dan BPKP. “Ini aneh, kok, beda,” ujarnya.

Kepada Tempo sebelum persidangan, Assegaf yakin BPKP tidak menemukan kerugian negara. Pasalnya laporan keuangan Asian Agri sudah diperiksa oleh auditor independen. Namun dia menghargai kesaksian BPKP lantaran menilai institusi itu yang paling tepat menilai kerugian negara, bukan Ditjen Pajak.

Suwir menjadi terdakwa kasus manipulasi pajak Asian Agri. Sejak 20 Mei lalu Suwir tidak lagi ditahan namun tetap dicekal ke luar ngeri. Sesuai ketentuan Undang-Undang, Suwir yang terancam hukuman maksimal 6 tahun, harus dilepas lantaran masa tahanannya sudah lewat 90 hari.

Kasus Asian Agri meletup pada 2006. Mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius A. Sutanto membocorkan data dugaan manipulasi pajak Asian Agri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Vincentius divonis 11 tahun penjara dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Ditjen Pajak, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga menyepakati 3 dari 11 tersangka diproses lebih dulu karena sudah memenuhi unsur pidana. Ketiganya: Suwir; Eddy Lukas, Direktur Hubungan Perusahaan Asian Agri; dan Linda Raharja, karyawan Asian Agri.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.

Baca Selengkapnya

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

27 Desember 2019

Selibat di Balik Mobil Mewah: Pemalsuan Hingga Penghindaran Pajak

Dalam kasus Lamborghini, pemalsuan kepemilikan mobil mewah jenis supercar itu berawal saat Abdul Rochim meminjam uang Rp 700 ribu.

Baca Selengkapnya

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

26 Desember 2019

Kasus Penodongan, Pemilik Lamborghini Juga Diduga Gelapkan Pajak

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan peluru aktif dari kediaman pengemudi Lamborghini tersangka penodongan 2 pelajar SMA di Kemang.

Baca Selengkapnya

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

23 Desember 2019

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

Baca Selengkapnya

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

22 Desember 2019

Razia 62 Mobil Mewah di Mal, Potensi Pajak Rp 275,38 Juta

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 62 kendaraan yang mayoritas mobil mewah penunggak pajak dalam razia di mal, hari ini.

Baca Selengkapnya

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

22 Desember 2019

Razia Mobil Mewah di Pacific Place, BMW X6 Tunggak Pajak Rp 34,4 Juta

Badan pajak DKI menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

21 Desember 2019

BPRD Temukan Rubicon Penunggak Pajak 8 Tahun Saat Razia di Citos

Badan Pajak dan Retribusi Daerah alias BPRD DKI Jakarta memergoki Jeep Rubicon penunggak pajak hingga 8 tahun.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

17 Desember 2019

DKI Minta Maaf Sebut Moge Triumph Tunggak Pajak

Pemilik moge Triumph itu sebelumnya menyampaikan protes karena motornya disebut menunggak pajak padahal masih aktif sampai Juli 2020.

Baca Selengkapnya

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

15 Desember 2019

Petugas Dapati Moge Nunggak Pajak Rp 8 Juta di Mal Senayan City

Saat razia kendaraan bermotor, petugas menemukan tiga kendaraan moge yang menunggak pajak.

Baca Selengkapnya

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

13 Desember 2019

Akhir Tahun, Jakbar Kejar Potensi Pajak Kendaraan Rp 7 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakbar tengah menggencarkan penagihan pajak kepada para pemilik mobil mewah.

Baca Selengkapnya