Menhub: Tanpa Agen Inspeksi, Kita Tidak Bisa Ekspor
Reporter
Editor
Rabu, 7 September 2011 12:03 WIB
Barang bukti narkoba dan 34 tersangka berhasil diamankan polres metro Jakarta Utara hasil operasi selama bulan Juni. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perhubungan tetap melaksanakan aturan terkait agen inspeksi karena sangat penting dan dibutuhkan dalam kegiatan ekspor. “Tanpa RA kita tidak bisa ekspor,” kata Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Rabu, 7 September 2011.
Apalagi, pihak luar negeri akan meminta sertifikasi dari agen inspeksi sebagai jaminan keamanan atas isi kargo tersebut. Kalaupun masih ada keluhan dari pengusaha di lapangan, masalah itu akan diselesaikan berdasarkan pertemuan dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) hari ini.
“Siang ini kami akan bahas, usul mereka pada dasarnya bagus,” ucapnya. Menurut Freddy, penolakan dari beberapa pihak untuk melaksanakan aturan hanya karena minimnya sosialisasi beleid agen inspeksi itu.
Kadin dan beberapa asosiasi pengguna jasa pengirim kargo dan pos sendiri kemarin telah bertemu di Kementerian Perindustrian. Dalam pertemuan ini, Kadin ingin meminta Kementerian perhubungan untuk mengevaluasi SKEP/255/IV/2011 mengenai Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan memundurkan pelaksanaan hingga 6 bulan ke depan.
Kementerian Perhubungan sendiri sudah mulai memberlakukan pelaksanaan agen inspeksi sejak tanggal 4 September lalu, tapi hanya untuk di Bandara Soekarno-Hatta. Kementerian Perhubungan telah mengangkat 6 perusahaan agen inspeksi, yaitu PT Birotika Semesta (DHL Express), PT Pajajaran Global Service, PT Angkasa Pura II, PT Duta Angkasa Prima Kargo, PT Fajar Anugerah Semesta, dan PT Ghita Avia Trans. Adapun biaya pemeriksaan agen inspeksi ini berkisar Rp 250 per kilogram hingga Rp 650 per kilogram.
Pelaksanaan agen inspeksi ini sendiri baru dilakukan untuk pengiriman domestik, sedangkan pengiriman internasional masih menunggu pembicaraan dengan beberapa pihak, khususnya bea cukai. “Masih belum diketahui waktu pastinya,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan. Untuk pelaksanaan agen inspeksi di seluruh bandara secara nasional, Kementerian Perhubungan masih merencanakan pelaksanaannya pada bulan April 2012.