MUI Beda Pendapat Soal Penukaran Uang

Reporter

Editor

Selasa, 9 Agustus 2011 15:32 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Kediri – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kediri KH Kafabihi Makhrus menyatakan tidak sependapat dengan ulama lain soal hukum penukaran uang. Praktek tersebut menurut dia tetap sah dan halal karena berlaku hampir di seluruh negara.

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori menilai praktek penukaran uang receh dengan nilai tak sama adalah praktek riba. "Kalau nilainya beda ya riba, uang Rp 100 ribu ditukar dengan Rp 110-115 ribu itu ya riba namanya," kata Abdussomad ketika dihubungi Tempo, Selasa 9 Agustus 2011.

Penukaran uang pecahan rupiah marak dilakukan masyarakat menjelang Hari Raya Lebaran. Sejak sepekan sebelum puasa jasa penukaran uang receh marak terjadi. Dengan dalih mendapatkan uang baru, bisnis penukaran ini ramai dilakukan di jalan-jalan dan terminal.

Mereka adalah para calo yang menjual uang baru kepada masyarakat dengan keuntungan 20 persen. Setiap uang Rp 100 ribu lawas yang ditukar akan mendapatkan pecahan baru senilai Rp 80 ribu. Hal itulah yang dinilai haram karena mengandung perbuatan riba.

Sejumlah pengurus MUI di Jawa Timur seperti Jombang dan Madiun menyatakan pendapat senada. Kiai Kafabihi mengatakan sikap sejumlah pengurus MUI di Jawa Timur yang menyatakan penukaran uang sebagai aktivitas haram tak bisa dibuktikan secara keilmuan.

Untuk menyatakan sesuatu sebagai halal atau haram, menurut dia, perlu kajian agama yang kuat dari beberapa ahli atau Bahtsul Masail. “Saya tak menganggap itu sebagai perbuatan haram,” kata Kafabihi kepada Tempo, Selasa 9 Agustus 2011.

Kiai Kafabihi yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo ini menambahkan pernyataan haram yang dikeluarkan beberapa pengurus MUI akan membuat masyarakat bingung. Sebab selama ini hampir seluruh umat Islam di Indonesia selalu menukarkan uang sebagai angpau kepada anak-anak.

“Dan tidak semuanya bisa menukarkan uang di bank,” kata Kafabihi. Jika para ulama menyatakan praktek itu haram, Kafabihi meminta terlebih dahulu ketegasan dasar dan hukumnya. Sebab selama ini para jemaah haji yang pergi ke Tanah Suci juga melakukan hal serupa untuk bisa bertransaksi di Arab.

Sementara itu sejumlah warga di Kota Kediri mengaku heran dengan fatwa haram yang dijatuhkan MUI di beberapa daerah. Mereka justru membutuhkan jasa penukaran uang ini sebagai syarat wajib berlebaran. “Kalau tukar uang di jalan dilarang, apa MUI menyediakan uang baru,” ujar Solikin, warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Jawa Timur.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

7 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

10 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

18 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

23 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

23 hari lalu

BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

25 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya