Gugatan Warga Aceh terhadap Exxon Dilanjutkan

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2011 23:07 WIB

Exxon. AP/LM Otero

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi Federal di Amerika Serikat kembali memproses gugatan hukum warga sipil Indonesia terhadap ExxonMobil Corp. Exxon dituduh bertanggung jawab atas sejumlah pembunuhan dan penyiksaan oleh tentara penjaga lapangan gas yang terletak di Provinsi Aceh itu.

Pengadilan tinggi di Distrik Columbia Circuit, Amerika Serikat, menyatakan pada akhir pekan lalu bahwa Putusan 2-1 oleh panelis hakim dua tahun silam adalah keliru. Sebelumnya, hakim menolak memproses kasus tersebut. Pengadilan juga kembali memproses gugatan hukum sejumlah warga sipil Indonesia yang diajukan pada 2005.

Berdasarkan Statuta Alien Tort pada 1789, Exxon dapat dimintai pertanggungjawaban. Peraturan tersebut membolehkan warga negara asing melakukan gugatan hukum berdasarkan hukum Amerika Serikat atas tindakan kekerasan yang menyalahi hukum internasional.

Hakim Judith Rogers menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan kejahatan yang dilakukan agen mereka. "Ini menjadi anomali bila korporasi dikebalkan dari tuntutan hukum yang diatur dalam prinsip-prinsip hukum internasional," katanya seperti dilansir Dowjones hari ini Senin 11 Juli 2011.

Adapun hakim Brett Kavanaugh memiliki pendapat berbeda. Dia mengatakan hukum internasional memang tidak memberi kekebalan terhadap korporasi. Namun Kavanaugh mengingatkan kembali dilanjutkannya proses hukum ini dapat berdampak pada hubungan birokrasi antara Indonesia dan Amerika.

Gugatan hukum sejumlah warga Indonesia ini sudah berjalan hampir 10 tahun. Sekelompok warga menyatakan tentara Indonesia yang bertugas menjaga lapangan gas milik Exxon telah membunuh, menculik, memperkosa, dan menculik masyarakat sekitar.

Penyiksaan terjadi sejak 1999 hingga 2001, selama perang sipil di wilayah tersebut. Penggugat menyatakan Exxon-lah yang menyewa para tentara. Sebagian lainnya menuntut Exxon atas tindak pidana, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan perusakan.

"Kami berharap sidang segera berlangsung," ujar Agnieszka Fryszman, pengacara kelompok warga yang menuntut Exxon. "Warga telah menunggu hampir sepuluh tahun, dan mereka memiliki bukti untuk diajukan di pengadilan nanti."

Juru bicara Exxon, Patrick Mcginn, menyatakan tuntutan warga tidak berdasar. Perusahaan migas ini selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku. "Kami mengutuk tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk apa pun," katanya.

Pemerintah Indonesia juga keberatan terhadap gugatan tersebut. Pemerintah kabarnya telah melayangkan surat ke Departemen Hukum Amerika Serikat. Kasus ini dinilai masih berada dalam kedaulatan hukum Indonesia.


DOW JONES | ASSOCIATED PRESS | GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Penjelasan ExxonMobil Mundur dari Konsorsium Gas Natuna

19 Juli 2017

Penjelasan ExxonMobil Mundur dari Konsorsium Gas Natuna

Kementerian ESDM menjelaskan alasan ExxonMobil mundur dari konsorsium penggarap lapangan gas di perairan Natuna.

Baca Selengkapnya

Exxon Mundur dari Konsorsium Blok East Natuna

19 Juli 2017

Exxon Mundur dari Konsorsium Blok East Natuna

Selain Exxon, konsorsium perusahaan pengelola Blok East Natura
terdiri dari PT Pertamina (Persero) dan PTT EO (Thailand).

Baca Selengkapnya

Dinilai Tak Ekonomis, ExxonMobil Akan Hengkang dari East Natuna

18 Juli 2017

Dinilai Tak Ekonomis, ExxonMobil Akan Hengkang dari East Natuna

Dari kajian yang diselesaikan pada Juni 2017 itu didapatkan
bahwa proyek pengembangan gas East Natuna tidak layak
investasi.

Baca Selengkapnya

Begini ExxonMobil Buktikan Komitmen Berbisnis di Indonesia

28 April 2017

Begini ExxonMobil Buktikan Komitmen Berbisnis di Indonesia

ExxonMobil Lubricants Indonesia berpartisipasi dalam Indonesia
Truckers Club TalkBiz 2017 sebagai bentuk komitmen perusahaan
di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Biaya Produksi Minyak Blok Cepu US$ 2,4 Per Barel

19 April 2017

Biaya Produksi Minyak Blok Cepu US$ 2,4 Per Barel

Biaya produksi minyak mentah di Blok Cepu dinilai lebih ekonomis.

Baca Selengkapnya

Uji Coba, Produksi Minyak Banyu Urip Exxon 200 Ribu Barel

19 April 2017

Uji Coba, Produksi Minyak Banyu Urip Exxon 200 Ribu Barel

ExxonMobil Cepu limited memastikan hasil uji coba produksi
minyak mentah di lapangan Banyuurip, salah satu kawasan blok
Cepu meningkat.

Baca Selengkapnya

ExxonMobil Tuntaskan Akuisisi InterOil Pekan Ini

21 Februari 2017

ExxonMobil Tuntaskan Akuisisi InterOil Pekan Ini

Pemegang saham InterOil Corporation akhirnya menyetujui rencana penjualan ke ExxonMobil Corporation dengan nilai US$2,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kapasitas Produksi Blok Cepu Ditargetkan Naik 20 Persen

21 Januari 2017

Kapasitas Produksi Blok Cepu Ditargetkan Naik 20 Persen

Saat ini produksi Blok Ceput mencapai 185 ribu barel per hari.

Baca Selengkapnya

Tanaman Banyak Mati, 4 Tuntutan Warga terhadap ExxonMobil  

18 Agustus 2016

Tanaman Banyak Mati, 4 Tuntutan Warga terhadap ExxonMobil  

ExxonMobil menghargai penyampaian aspirasi dan informasi warga melalui dialog.

Baca Selengkapnya

Kontrak Habis, 7.500 Pekerja Minyak Blok Cepu Menganggur

18 Februari 2016

Kontrak Habis, 7.500 Pekerja Minyak Blok Cepu Menganggur

Pemerintah akan memberikan pelatihan dan menyalurkan pekerja ke dua proyek besar di Bojonegoro

Baca Selengkapnya