TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengamati perkembangan alat pembayaran dengan teknologi Electric money (e-money). Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, mengatakan bahwa e-money berpotensi disalahgunakan dengan menjadikannya sebagai alat suap.
"Produk layanan jasa keuangan berupa e-money yang prabayar dengan nilai Rp 1 juta ke bawah bisa disalahgunakan oleh pelaku," kata Subintoro, Jumat, 8 Juli 2011.
Produk e-money ini rawan digunakan sebagai alat suap. Salah satunya, Subintoro mencontohkan, dengan memberikan e-money prabayar yang jumlah kelipatannya diperbanyak untuk voucher Tunjangan Hari Raya.
Saat ini, ada dua jenis e-money yang beredar di pasaran Indonesia. Pertama adalah jenis prabayar dengan nilai maksimum Rp 1 juta dan register card. Untuk memiliki kartu register card, pengguna terlebih dahulu harus memiliki rekening di bank.
Dengan begitu, pengguna dipastikan sudah terdaftar karena telah melalui proses identifikasi: Bank Know Your Customer dan Customer Due Dilligence.
Sementara jenis e-money prabayar berkebalikan dengan register card. Pengguna tak melalui proses identifikasi dari bank. "Semacam voucher pulsa," kata Subintoro. Jenis inilah yang diwanti-wanti PPATK.
"Yang prabayar nilainya memang harus kecil, di bawah Rp 1 juta untuk mencegah pencucian uang," kata Subintoro.
Subintoro mengatakan bahwa PPATK pernah memberikan pandangan kepada Bank Indonesia ihwal potensi pencucian uang melalui e-money. "Akan kita coba amati lebih lanjut apakah produk e-money ini mempunyai potensi disalahgunakan untuk pencucian uang," katanya.
Produk e-money yang saat ini sudah beredar di pasaran contohnya adalah produk kartu Flazz dari BCA.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini
3 hari lalu
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.
Baca SelengkapnyaKPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit
3 hari lalu
Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
5 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
5 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU
6 hari lalu
Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
8 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaKPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang
8 hari lalu
KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan
9 hari lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih
9 hari lalu
Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU
11 hari lalu
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Selengkapnya