Importir Minta Aturan Ikan Impor Jepang Tak Memberatkan
Senin, 23 Mei 2011 15:55 WIB
Artinya, importir lokal yang bakal melakukan uji sampel. Uji ambang batas zat radioaktif dapat dilakukan di laboratorium milik Badan Tenaga Nuklir Nasional di Jakarta. Namun, Hendri meminta proses uji sampel tak memberatkan importir. "Dari segi biaya masih terjangkau. Masalahnya, kalau impor masuk dari kota lain, bagaimana?" ujar Hendri di Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.
Pemerintah menepis kegusaran para importir. Menurut Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Nikijuluw, pemerintah menyiapkan laboratorium khusus pengujian zat radioaktif di lima pintu masuk pelabuhan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Laboratorium ini di bawah pengawasan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Pemerintah memperketat aturan impor produk ikan dari Jepang. Aturan ini bertujuan mencegah masuknya ikan yang terkontaminasi zat radioaktif. Meski nilai impornya sedikit, aturan ini ingin menjaga keselamatan konsumen dalam jangka panjang. Sepanjang 2010 nilai impor ikan dari Jepang hanya US$ 17 juta, jauh dibandingkan ekspornya US$ 400 juta.
Aturan pengetatan impor tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan dari Negara Jepang. Aturan ini terbit sebagai antisipasi pascaradiasi nuklir Jepang akibat gempa pada Maret lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyebutkan walaupun belum muncul kasus pencemaran ikan impor, pemerintah merasa wajib menerbitkan aturan keselamatan produk impor ikan. Sebab, dampak radiasi pencemaran radioaktif berlangsung lama. “Karena itu kami mewajibkan sertifikasi kesehatan produk dari jepang," ujarnya.
Indonesia banyak mengimpor ikan jenis Hamachi untuk konsumsi hotel atau restoran. Sejak peraturan itu terbit maka tiap produk ikan, termasuk pakan dan benih, dari Jepang harus bersertifikat kesehatan dari otoritas berwenang di sana. Jika masih dicurigai mengandung zat radioaktif di atas ambang batas, pemerintah bakal mengecek ulang produk itu.
Aturan baru ini menyebutkan ikan yang tercemar zat radioaktif tak boleh melebihi ambang batas 70 kilobecquerel per kilogram (kBq/kg) atau 2nCi per gram. Sertifikat kesehatan mesti dikeluarkan pejabat berwenang Jepang yang berlaku untuk seluruh produk perikanan. Sertifikat itu berlaku selama 2-3 tahun, mengingat dampak jangka panjangnya.
ROSALINA