REDD+ Diminta Bentuk Lembaga Pengawasan Emisi

Reporter

Editor

Minggu, 22 Mei 2011 19:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto meminta Satuan Tugas REDD+ (Reducing Emision from Deforestration and Degradation) secepatnya membentuk lembaga pengawasan, pelaporan dan verifikasi yang mandiri untuk mengukur pengurangan emisi yang telah dihasilkan. Khususnya terkait dengan berkurangnya emisi akibat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbit pekan lalu.

Inpres itu di antaranya menyebutkan proses penerbitan izin baru untuk konversi dan penggunaan lahan pada hutan alam primer dan lahan gambut ditunda selama dua tahun. Tujuannya agar produktivitas pertanian meningkat, masalah tumpang tindih izin konsesi lahan terurai, penggunaan hutan diawasi dan pembalakan liar bisa ditekan.

Terkait hal itu, Hadi menyebutkan, pemerintah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai proyek percontohan untuk melihat hasil pelaksanaan moratorium tersebut, terutama untuk mengkaji penurunan emisi dari degradasi hutan yang dicegah. Tahun depan beberapa daerah yang mungkin terpilih sebagai proyek percontohan antara lain Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Papua Barat dan Jambi.

Ketua Satuan Tugas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto menargetkan pengurangan emisi karbon sebanyak 26 persen pada tahun 2020. Dengan moratorium selama dua tahun, kata dia, pemerintah bisa membuat perencanaan yang lebih baik dalam mengembangkan sistem pemanfaatan lahan.

“Ini akan memberi keuntungan ekonomi seoptimal mungkin sekaligus mengurangi emisi gas penyebab efek rumah kaca sesuai komitmen yang dibuat terhadap dunia internasional. Sebab lebih dari 70 persen emisi gas rumah kaca Indonesia dihasilkan dari hutan dan lahan gambut,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Salahudin Sampetoding, menilai pemerintah harus konsisten mempertahankan kawasan hutan. ”Kementerian Kehutanan jangan mudah memberi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan di kawasan hutan alam,” katanya.

Selama ini pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi pengusaha hutan menuding pemerintah malah mempermudah penerbitan izin tambang di areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan hutan tanaman. “Ini tidak konsisten dengan upaya mempertahankan kawasan hutan," kata Salahudin.

ROSALINA

Berita terkait

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

25 Januari 2024

Badan Kehutanan Amerika Pantau Penanganan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Kepala Badan Kehutanan AS Randy Moore menghargai langkah Indonesia dalam mengatasi krisis iklim.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

10 November 2023

Pengusaha Sebut Indonesia telah Buka Skema Perdagangan Karbon Serap Emisi Gas Rumah Kaca

Indonesia telah membuka skema perdagangan karbon untuk meningkatkan serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

3 Oktober 2023

Menteri Kehutanan: Belum Ada Asap Dampak Kebakaran Hutan ke Malaysia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ada potensi asap menyebrang ke Malaysia dampak dari kebakaran hutan dan lahan.

Baca Selengkapnya

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

20 Februari 2023

Kadin RFBSH Inisiasi Pilot Project Multiusaha Kehutanan

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) menginisiasi pilot project multiusaha kehutanan.

Baca Selengkapnya

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

14 Februari 2023

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Baca Selengkapnya

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

21 Juli 2022

KLHK Minta Pengadilan Hukum Berat Pelaku Pengrusakan Tahura Bukit Mangkol

KLHK melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka ke Pengadilan Negeri

Baca Selengkapnya

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

14 Juli 2022

INFID Sebut Indonesia Darurat Pelanggaran HAM di Tiga Sektor Bisnis

Sektor itu rentan pelanggaran HAM bagi sosial, ekonomi dan lingkungan, jika dikelola tanpa standar-standar HAM dalam bisnis.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

26 Maret 2022

Sri Mulyani: Terbesar, Sektor Kehutanan Berkontribusi Kurangi 497 Juta Ton CO2

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sektor kehutanan menjadi pemberi kontribusi terbesar dalam penurunan CO2 dengan biaya yang sedikit.

Baca Selengkapnya

UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

10 Februari 2022

UMM Buka Kelas Pusat Minyak Asiri, Bisa Belajar Budidaya Hingga Siap Ekspor

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuka program kelas pusat keunggulan atau center of excellence (CoE) minyak asiri alias essential oil.

Baca Selengkapnya

Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Barito Pacific Dicabut, Imbas ke Perseroan?

15 Januari 2022

Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Barito Pacific Dicabut, Imbas ke Perseroan?

PT Rimba Equator Permai adalah anak usaha Barito Pacific di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri.

Baca Selengkapnya