Ini Kronologi Pembebasan ABK Kapal Sinar Kudus  

Reporter

Editor

Minggu, 1 Mei 2011 20:39 WIB

Kapal MV Sinar Kudus. Arne Jrgens (shipspotting.com)
TEMPO Interaktif, Jakarta -Perompak Somalia akhir benar-benar membebaskan 20 awak kapal MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia, Minggu, 1 Mei 2011. Perompak mau membebaskan setelah menyepakati uang tebusan yang nilainya lebih dari Rp 38,5 miliar. Mereka menyandera awak kapal Sinar Kudus selama 46 hari.

"Kami telah menerima kepastian bahwa kapal telah meninggalkan perairan Somalia," ujar Vice President PT Samudera Indonesia David Batubara dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad, 1 Mei 2011.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul sebanyak 897 anggota TNI diterjunkan untuk membebaskan ABK Sinar Kudus. Selain itu, tiga KRI TNI dan satu helikopter hercules dikerahkan.

Berikut kronologis pembebasan MV Sinar Kudus itu.

16 Maret 2011
- Pukul 14.49 WIB MV Sinar Kudus disandera perompak di Somalia.

23 Maret
- Pukul 18.00 WIB KRI Abdul Halim Perdanakusumah dan KRI Yos Sudarso sebagai Satuan Tugas Duta Samudera berangkat dari Kolinlamil Tanjung Priok. Mereka merapat pada 25 Maret pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Teluk Bayur Padang untuk persiapan (bekal ulang).
- Pukul 11.45 WIB dua kapal ini berangkat menuju pelabuhan Colombo.

29 Maret
- Pukul 07.20 waktu setempat Satgas bersandar di pelabuhan Colombo dan melakukan persiapan.
- Pukul 11.45 pesawat Boeing 737 TNI AU mendarat di Colombo, selanjutnya dilaksanakan embarkasi pasukan Taifib dan Kopasus.

30 Maret
Pukul 07.25 waktu setempat Satgas menuju daerah operasi di El Daman. Namun perompak yang menguasai Sinar Kudus menjauh.

5 April
Pukul 06.00 Satgas tiba di perairan Somalia mengumpulkan data dan persiapan ulang.

9 April
Respons tak kunjung datang, perompak pun menaikkan nilai tebusan kepada pemilik kapal, PT Samudera Indonesia. Jika awalnya hanya meminta US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar, sekarang mereka meminta US$ 3,5 juta atau Rp 31,5 miliar.

10 April
- Pembajak memberi tenggat dua hari untuk pembayaran tebusan. Jika tak direspons, mereka mengancam akan menaikkan nilai tebusan.
- Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah, menyatakan pemerintah telah melakukan upaya pembebasan awak kapal MV Sinar Kudus.

11 April
- PT Samudera Indonesia mengumpulkan anggota keluarga ABK di Jakarta untuk memberikan informasi terkait kondisi keluarga mereka di Somalia.
- Presiden SBY menekankan agar pembebasan 20 ABK MV Sinar Kudus dilakukan dengan negosiasi yang cermat.
- Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan semua opsi, termasuk operasi militer terbuka untuk membebaskan 20 awak kapal Sinar Kudus.

12 April
Perompak Somalia menurunkan nilai tebusan menjadi US$ 3 juta atau sekitar Rp 27 miliar.

13 April
- Dubes Somalia untuk Indonesia, Mohamud Olow Barow, menyampaikan permintaan maafnya kepada pemerintah Indonesia.
- Dubes Somalia mempersilakan pemerintah Indonesia menggunakan aksi militer jika negosiasi menemui jalan buntu.

21 April
KRI Banjarmasin berangkat dari Tanjung Priok bergabung dengan dua KRI lainnya.

25 April
Pukul 10.30 Satgas tiba di pelabuhan Salalah Oman.

26 April
Satgas menuju daerah operasi yang jaraknya 3 mil dari pantai timur Somalia.

1 Mei
- Pukul 06.00 waktu setempat Satgas berada di perairan Somalia berjarak 15 Nm dari Sinar Kudus.
- Pukul 13.10 Sinar Kudus dibebaskan dan dikawal KRI Banjarmasin menuju Salalah Oman.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Berita terkait

Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

23 Juli 2020

Lima Fakta Bajak Laut yang Beraksi di Teluk Jakarta

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya baru saja menangkap 4 orang sindikat bajak laut yang beraksi di Teluk Jakarta pada Ahad dini hari

Baca Selengkapnya

Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

20 Juli 2020

Sudah 3 Tahun Beraksi, Bajak Laut Teluk Jakarta Raup Rp 10 Miliar

Bajak laut yang beroperasi di Teluk Jakarta ini kerap mencegat kapal nelayan dan merampas hasil tangkapan berikut uang yang dibawa.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

8 September 2017

Malaysia Tahan Perompak Indonesia Setelah Membajak Kapal Thailand

Sebanyak 10 orang bajak laut asal Indonesia yang merompak sebuah kapal tanker minyak di lepas pantai timur semenanjung Melayu telah ditangkap

Baca Selengkapnya

Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

8 April 2017

Perompak Bertopeng Bersenjata Laras Panjang Rampas Speedboat

Pelaku merampas speedboat dan seluruh barang milik korban. Semua korban dipaksa lompat ke laut, 3 orang selamat sedangkan 1 orang tenggelam.

Baca Selengkapnya

Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

28 November 2016

Cerita Bajak Laut Indonesia yang Lebih Ganteng Saat Dibui

Hakim juga menyatakan kesempatan untuk banding di Mahkamah Tinggi masih terbuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

1 November 2016

Cerita Pilu Seorang WNI Saat Jadi Sandera Perompak Somalia  

Trauma menghantui korban perompakan itu.

Baca Selengkapnya

RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

14 September 2016

RI Tetap Upayakan 8 WNI Perompak Diekstradisi ke Indonesia  

Pengadilan Vietnam Senin lalu memutuskan bahwa delapan WNI perompak akan diserahkan ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

27 Juli 2016

Polisi Gulung Kawanan Perompak Tanker di Sungai Mahakam  

Polisi menuturkan perompak di perairan Sungai Mahakam itu beraksi malam hari saat para anak buah kapal lengah mengawasi isi kapal.

Baca Selengkapnya

KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

10 Mei 2016

KRI Untung Suropati Gagalkan Aksi Perompak di Tanjung Puting

Kawanan perompak mengaku diperintah warga Singapura agar membawa kapal Hai Soon 12 ke Timor Leste.

Baca Selengkapnya

Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

5 Mei 2016

Filipina Sebaiknya Beri Kesempatan Bagi RI Bebaskan WNI

Indonesia memiliki yurisdiksi personalitas aktif kepada kasus dimana warga negaranya telah menjadi korban.

Baca Selengkapnya