Dua Kementerian Sepakati Aturan Limbah Lingkungan  

Reporter

Editor

Rabu, 27 April 2011 14:21 WIB

MS Hidayat. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup membuat aturan bersama untuk mengurangi limbah berbahaya dan beracun (B3) di sektor industri. Kesepakatan ini tidak menggagu jalannya roda perindustrian. "Untuk mengatur jenis-jenis limbah, jangan sampai begitu ketatnya aturan hingga industrinya mendapat hambatan. Misalnya pada limbah B3, kedua kementrian sudah membuat kriteria, kategorinya dan akan di tandatangani antara kedua menteri secepatnya," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat siang ini.

Saat ini penciptaan industri yang ramah lingkungan atau green industri telah menjadi tuntutan. Ketika tingkat kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin tinggi maka industri yang tidak ramah lingkungan bisa ditinggalkan oleh konsumennya. "Green industri menjadi selling point sekarang, dulu green industri dianggap sebagai biaya tambahan tapi sekarang justru menjadi nilai jual dan bisa memperoleh pasar yang lebih besar," katanya.

Industri berperan dalam perkembangan perubahan iklim. Dari total emisi gas rumah kaca nasional yang sebesar 1,4 juta Gb Co2 equivalent, sektor industri menyumbang sekitar 2 persen atau 34 ribu Gg Co2 equivalent. Bahkan dari sisi pemakaian energi industri menempati posisi pertama yaitu sebesar 47,9 persen, diikuti sektor transportasi 30,5 persen dan perumahan 12,8 persen.

Untuk mencegah dampak lebih luas akibat perubahan iklim pemerintah sudah berkomitmen untuk menurunkan tingkat emisi sebesar 26 persen hingga 2020 nanti. "Itu jika tanpa bantuan dunia internasional, jika dengan bantuan internasional kita targetkan turun hingga 41 persen," katanya.

Kyoto Protocol 1997 dan Bali Road Map 2007 juga mendorong Indonesia untuk membuat Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengatasi persoalan perubahan iklim. Dalam RAN dinyatakan agar industri bisa menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 1 juta ton setara CO2 bila pendanaan sendiri atau 5 juta ton setara CO2 dengan bantuan donor luar negeri.

Pemerintah juga telah menyediakan dana sebesar Rp 500 miliar untuk insentif bagi industri yang mendukung program penurunan emisi tersebut. Insentif itu nanti antara lain dengan pemerintah menanggung PPN pembelian peralatan yang dibeli oleh industri untuk keperluan penurunan emisi.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya