Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Cukai Sigaret Putih Mesin
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 13:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) mulai 1 Januari lalu. Penyesuaian ini bertujuan meringankan beban pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi sigaret putih itu dengan harga jual eceran tidak lebih dari Rp 270 per batang atau Rp 5400 per bungkus isi 24 batang. Sebelumnya, sigaret putih yang dijual lebih dari Rp 270 per batang maupun yang dijual tidak lebih dari Rp 270 per batang dikenakan tarif cukai yang sama. Demikian disampaikan siaran pers Departemen Keuangan, di kantor Departemen Keuangan , Senin (6/1). Keputusan pemerintah ini tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan nomer 537/KMK.04/2002. Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tarif cukai sigaret putih mesin untuk tiga golongan, serta harga jual eceran minimumnya masing-masing. Golongan I adalah pabrik yang memiliki batasan produksi lebih dari 2 miliar batang per tahun. Tarif cukai untuk golongan ini ditetapkan sebagai berikut : Rp 75 per batang bagi sigaret yang dijual lebih dari Rp 270 per batang ; dan Rp 55 per batang untuk sigaret yang dijual tidak lebih dari Rp 270 per batang. Sementara itu, harga jual minimum untuk golongan ini ditetapkan sebesar Rp 250 per batang. Golongan II adalah pabrik yang memiliki batasan produksi antara 500 juta-2 miliar batang per tahun. Untuk golongan ini, tarif cukainya adalah Rp 60 untuk sigaret yang dijual lebih dari Rp 270 per batang, dan Rp 40 per batang untuk sigaret yang dijual tidak lebih dari Rp 270 per batang. Harga jual eceran minimum untuk golongan ini adalah sebesar Rp 190 per batang. Sedangkan golongan III adalah pabrik sigaret putih mesin dengan batasan produksi kurang dari 500 juta batang per tahun. Untuk golongan ini dipungut cukai sebesar Rp 50 per batang untuk sigaret yang dijual dengan harga lebih dari Rp 270 per batang. Dan Rp 30 per batang untuk sigaret yang dijual dengan harga tidak lebih dari Rp 270. Sementara harga jual minimum untuk golongan ini sebesar Rp 180 per batang. Dara Meutia Uning --- TNR
Berita terkait
ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum
1 menit lalu
ITB Siap Gelar UTBK SNBT 2024, Peserta Disarankan Datang Pakai Angkutan Umum
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
9 menit lalu
PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.