BI Akan Perketat Penggunaan Debt Collector

Reporter

Editor

Kamis, 7 April 2011 15:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap bank-bank yang tidak disiplin dalam menjalankan operasionalnya. Termasuk pada ketidaktaatan dalam menggunakan jasa debt collector.

Meski begitu, kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso, setiap ketidaktaan terhadap aturan bank sentral akan dikenakan sanksi yang berbeda. "Kita tidak bisa mengatur secara spesifik," katanya, hari ini.

BI hingga kini masih meneliti pelanggaran yang terjadi di Citibank. Mengenai sanksi yang akan ditetapkan pada Citibank baru akan diumumkan setelah penelitian berakhir.

Jika nanti memang terbukti ada kelemahan dalam manajemen Citibank, BI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan ulang terhadap manajemen Citibank.

Ia juga menegaskan BI tidak bisa terlalu mengatur penggunaan jasa debt collector dalam perbankan. "Itu urusan internal antara bank dengan pihak ketiga," katanya.

Meski begitu, BI sebenarnya sudah mengatur penggunaan jasa debt collector dalam penagihan kartu kredit.

Aturan tentang jasa penagihan sudah diatur ketat dalam peraturan BI No 11/11/2009. Peraturan yang direvisi tahun 2009 itu menyebut dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk penagihan kartu kredit harus ada perjanjian formal antara bank dan pihak lain berupa perusahaaan.

Pada peraturan itu disebut yang boleh ditagih oleh pihak ketiga adalah nasabah kartu kredit yang kolektibilitasnya diragukan dan macet. Dalam melakukan penagihan debt collector pun tidak boleh bertentantangan ketentuan perundangan yang ada.

"Dia (debt collector harus dalam koridor dan cara penagihan yang dilakukan harus sama dengan yang dilakukan oleh bank," katanya.

Karena itu, jika di lapangan debt colector melakukan hal yang di luar ketentuan hukum, bank yang bersangkutan harus ikut bertanggung jawab. Bank sentral juga masih akan mengkaji ulang sejauh mana aturan debt collector ini dilaksanakan perbankan.

Ke depan, bank selain diminta untuk meminimalisir penggunaan jasa debt collcetor juga lebih selektif dalam menyetujui pembiayaan kartu kredit. "Kalau pendapatan tidak cukup bank jangan kasih plafon kredit yang tinggi," katanya.

Begitu mudahnya pengucuran dana kartu kredit oleh bank yang dinilai mendorong masyarakat untuk hidup lebih konsumtif ini juga harus direspon dengan tanggung jawab bank mengedukasi pada calon pengguna kartu. Konsumen agar lebih mengetahui prosedur dan resiko yang harus dihadapi dengan kepemilikan kartu kredit. "Nasabah harus tahu jumlah hutang yang harus dibayar dan juga aturan mainnya."

Soal teguaran pada bank-bank pemilik kartu kredit saat BI masih pada taraf mengingatkan agar bank lebih berhati-hati. "Jangan sampai kasus Citibank terjadi di tempat lain," katanya.

Sanksi apa yang akan diberikan pada Citibank, Wimboh mengaku belum ada ketetapan. Yang pasti kata Wimboh untuk setiap ketidakpatuhan sudah ada komitmen untuk memberikan sanksi. "Kalau komitmennya tidak dipatuhi nanti ada sanksi yang lebih keras lagi," katanya.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

56 hari lalu

Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir

Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.

Baca Selengkapnya

Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

21 Februari 2024

Daftar Promo HUT BCA untuk Produk Fesyen, dari Crocs, Converse, hingga Optik Melawai

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA menawarkan sejumlah promo produk fashion dalam rangka perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-67 BCA.

Baca Selengkapnya

Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

3 Februari 2024

Kartu Kredit Jenius: Keunggulan, Cara Pengajuan, dan Aktivasinya

Kartu kredit Jenius memiliki banyak keunggulan, salah satunya proses pengajuan yang mudah. Berikut cara pengajuan dan aktivasinya.

Baca Selengkapnya

Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

24 Januari 2024

Limit Kartu Kredit Mandiri dan Cara Meningkatkannya

Limit kartu kredit Mandiri mulai dari Rp2 juta sampai miliaran rupiah. Nasabah bisa menaikkan limit kartu kredit Mandiri. Berikut ini caranya.

Baca Selengkapnya

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek BI Checking

19 Desember 2023

Begini Cara Mengecek BI Checking

BI checking berfungsi untuk mengetahui riwayat kredit.

Baca Selengkapnya

Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

16 Desember 2023

Kata BNI Soal Penipuan Kartu Kredit yang Rugikan 20 Nasabahnya Rp 1 Miliar

BNI memberikan tanggapan atas kasus penipuan nasabah bank itu yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

13 Desember 2023

20 Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Kartu Kredit BNI, Polda Metro Jaya: Kerugian Rp 1 Miliar

Polda Metro Jaya mencatat 20 orang diduga menjadi korban penipuan kartu kredit BNI. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

10 Desember 2023

JPMorgan Prediksi Keuangan Warga Amerika Serikat Bakal Terseok-seok

JPMorgan mengungkap proyeksi sebagian besar warga Amerika Serikat sudah kehabisan uang tabungannya.

Baca Selengkapnya

Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar

7 Desember 2023

Sederet Bank Terjun ke Bisnis Paylater, Ekonom: Fenomena Wajar, Bukan Lompatan Besar

Saat ini, sederet perbankan sudah dan akan merambah ke segmen bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater (bayar nanti). Bagaimana tanggapan ekonom?

Baca Selengkapnya