TEMPO Interaktif, Jakarta: BPPN membuka kesempatan bagi Asia Pulp and Paper (APP) untuk membeli kembali utangnya senilai US$ 1 miliar melalui mekanisme debt buy back. Mekanisme pembelian kembali utang ini dimungkinkan karena diatur dalam Master Restructuring Agreement (MRA) yang ditandatangani APP bersama para krediturnya beberapa waktu lalu di Jakarta Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit, Mohammad Syarial menyatakan, mekanisme pembelian utang kembali itu bisa dilakukan bila perjanjian restrukturisasi utang itu efektif. "Karena ini akan menguntungkan negotiating creditur lainnya. Secara total utang APP akan menurun tajam dari US$ 6,7 miliar bisa menjadi 5,7 miliar," katanya di Wisma Danamon Jakarta, Rabu (3/12). Diperkirakan MRA itu efektif pada Maret tahun mendatang. Para kreditur itu Export Creditur Agency (ECA), Nippon Export and Investment Credit Agency (NEXI), Nissho Iwai Corporation dan Mitsubishi Corporation. Mereka mewakili sekitar 35-40 persen kepemilikan dari jumlah utang yang ada. Sementara dari APP, empat anak perusahaan yang ikut menandatangani perjanjian itu adalah PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk., PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk., PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry. Total utang APP, baik APP di Indonesia dan luar negeri, secara keseluruhan mencapai sekitar US$ 14 miliar.Namun, lanjutnya, jika para kreditur itu menginginkan pembelian utang itu dilakukan sebelum MRA efektif maka perjanjian restrukturisasi itu harus diamandemen. Untuk mengamandemenkan MRA ini, menurut Syahrial, perlu persetujuan dari 75 persen dari seluruh kreditur termasuk BPPN dalam jangka waktu paling lambat 60 hari.Syahrial mengatakan alasan adanya mekanisme itu karena akan menguntungkan para kreditur untuk mengetahui siapa pembeli utang tersebut. "Ia lebih menguntungkan kalau utang itu jatuh ke tangan yang dia kenal daripada yang tidak dikenal," ujarnya.Konsekuensi dengan adanya mekanisme ini maka BPPN akan mendahulukan kreditur MRA dalam penawaran atas aset APP. Seperti penuturan Syahrial, jika dalam bersamaan terdapat pemenang dalam PPAK V dan ada kreditur yang menggunakan fasilitas debt buy back maka BPPN akan mendahulukan kreditur tersebut. Tetapi kreditur itu harus memberikan harga penawaran satu persen lebih tinggi dari harga penawaran tertinggi dalam PPAK V. Seperti diketahui saat ini BPPN juga sedang menawarkan aset APP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) V. Sudah ada empat calon investor yang melakukan penawaran namun terpaksa harus melakukan penawaran ulang (rebid) karena belum menyertakan surat pernyataan mendukung MRA. Rencananyam besok BPPN akan mengumumkan pemenang penawaran aset APP dalam PPAK V. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
1 menit lalu
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
39 menit lalu
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus memantau dampak gempa di wilayah tersebut.