TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, menyatakan bahwa permintaaan Bank Mandiri untuk menerima pengalihan kembali hak tagih (cessie) PT Kiani Kertas senilai Rp 1,7 triliun tidak sesuai dengan peraturan. "Saya kira semua pihak harus menjalankan dan mematuhi serta menghormati peraturan yang berlaku," kata Burhanuddin kepada wartawan usai acara dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPr di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/12). Menurut Burhanuddin, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4, Bank Mandiri diberikan waktu satu tahun untuk melakukan restrukturisasi terhadap Kiani dan memperoleh klasifikasi lancar. Tetapi apabila restrukturisasi tersebut tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, klasifikasi kreditnya menjadi tidak lancar. "Dan karenanya sesuai peraturan, Bank Mandiri harus melakukan pencadangan 100 persen atas asset kredit yang dibelinya karena tidak rampung dalam satu tahun," katanya. Dengan demikian, menurut Burhanuddin, tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) Bank Mandiri kemungkinan akan meningkat akibat bertambahnya kredit macet yang dimiliki bank pelat merah tersebut. "Dua bulan yang lalu kami sudah mengatakan bahwa NPL perbankan akan meningkat karena indikasi adanya kegagalan restrukturisasi asset kredit yang dimiliki oleh perbankan nasional," ujarnya. Seperti diketahui, sebelumnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga menolak permintaan Bank Mandiri karena pengalihan kembali hak tagih bertentangan dengan aturan jual beli yang ada. Padahal, dalam jumpa pers pers November lalu, menejemen Bank Mandiri menyatakan optimis pencadangan dan kredit seret itu tidak akan berlangsung lama itu karena manajemen Bank Mandiri akan meneken perjanjian pengalihan hak tagih dengan BPPN. Amal Ihsan - Tempo News Room
Berita terkait
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
16 menit lalu
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.