BI Tolak Usulan Bank Mandiri soal Kiani Kertas

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 22:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, menyatakan bahwa permintaaan Bank Mandiri untuk menerima pengalihan kembali hak tagih (cessie) PT Kiani Kertas senilai Rp 1,7 triliun tidak sesuai dengan peraturan. "Saya kira semua pihak harus menjalankan dan mematuhi serta menghormati peraturan yang berlaku," kata Burhanuddin kepada wartawan usai acara dengar pendapat dengan Komisi Keuangan dan Perbankan DPr di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (3/12). Menurut Burhanuddin, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4, Bank Mandiri diberikan waktu satu tahun untuk melakukan restrukturisasi terhadap Kiani dan memperoleh klasifikasi lancar. Tetapi apabila restrukturisasi tersebut tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun, klasifikasi kreditnya menjadi tidak lancar. "Dan karenanya sesuai peraturan, Bank Mandiri harus melakukan pencadangan 100 persen atas asset kredit yang dibelinya karena tidak rampung dalam satu tahun," katanya. Dengan demikian, menurut Burhanuddin, tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) Bank Mandiri kemungkinan akan meningkat akibat bertambahnya kredit macet yang dimiliki bank pelat merah tersebut. "Dua bulan yang lalu kami sudah mengatakan bahwa NPL perbankan akan meningkat karena indikasi adanya kegagalan restrukturisasi asset kredit yang dimiliki oleh perbankan nasional," ujarnya. Seperti diketahui, sebelumnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) juga menolak permintaan Bank Mandiri karena pengalihan kembali hak tagih bertentangan dengan aturan jual beli yang ada. Padahal, dalam jumpa pers pers November lalu, menejemen Bank Mandiri menyatakan optimis pencadangan dan kredit seret itu tidak akan berlangsung lama itu karena manajemen Bank Mandiri akan meneken perjanjian pengalihan hak tagih dengan BPPN. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

16 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

21 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

22 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

35 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

40 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

41 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

47 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

51 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

51 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

51 menit lalu

Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.

Baca Selengkapnya