RUU Rumah Susun Beri Fleksibilitas Bagi Pengembang

Reporter

Editor

Rabu, 16 Maret 2011 19:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengembang perumahan baru diperbolehkan melakukan jual beli rumah susun setelah pembangunan rampung 20 persen. Hal itu akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Rumah Susun yang ditargetkan rampung April mendatang.

Wakil Ketua Komisi Infrastruktur dan Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin M. Said menyatakan, nantinya pengembang rumah susun juga tidak diperkenankan untuk menjual brosur. Pengembang diizinkan melakukan promosi, namun dalam pelaksanaan jual beli, pengembang harus menawarkan rumah susun yang sudah dibangun minimal 20 persen.

"Kebanyakan mereka melakukan jual beli, tapi dengan bangunan yang belum ada, itu tidak bisa lagi," ujarnya usai rapat kerja dewan dengan Kementerian Perumahan Rakyat hari ini.

RUU Rumah Susun ini merupakan inisiatif DPR atas pembaruan UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rusun yang dinilai tak sesuai perkembangan zaman. Rencananya, dalam draft RUU
tersebut akan diatur pula mengenai larangan pemindahtanganan kepemilikan.

Menurut Muhidin, saat ini kerap rumah susun dibeli oleh kalangan mampu, kemudian dijual dengan harga yang mahal. Sehingga keberadaan rumah susun tak tepat sasaran.

Padahal pengadaan rusun merupakan salah satu langkah untuk mengurangi backlog (kekurangan kebutuhan) rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Saat ini backlog perumahan masih sebanyak 7,4 juta unit, padahal pertumbuhan pembangunan perumahan hanya berkisar 200 ribu unit per tahun.

Menurut dia, Meskipun nantinya rusun disewakan kepada pihak lain, tetap harus jelas siapa yang menyewa. "Pemindahtanganan rusun nanti akan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," katanya.

Beleid itu mengatur tentang larangan menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah susun kepada pihak lain. Jika melanggar, maka pelaku pemindahtanganan akan diberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan ketentuan pidana.

Untuk itu, RUU tersebut diatur mengenai sasaran kepemilikan. "Yang berhak memiliki rusun adalah masyarakat berpenghasilan sekitar Rp 2 juta. Agar pemilik rusun tepat sasaran maka cara yang tepat yaitu dengan menunjukkan npwp dan surat pemberitahuan tahunan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur pembiayaan Kemenpera Srihartoyo menjelaskan,meskipun pemilik menjual Rusun, di dalam RUU akan diatur mekanisme jual beli. Pemilik harus menjual ke lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.

Dan lembaga tersebut yang berhak menjual kembali ke masyarakat. "Nanti kalau RUU sudah jadi, baru ditunjuk lembaganya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Saat ini RUU Rusun masih dalam pembahasan DPR, kendala berlarutnya pembahasan itu, salah satunya terganjal pengadaan tanah. Sebab, pembangunan rumah susun diatas tanah sewa akan berpengaruh terhadap status kepemilikan.

ROSALINA

Berita terkait

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

19 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

27 Februari 2024

Terkini: Ekonom Kritisi Pemerintah yang Kambinghitamkan Harga Beras Akibat El Nino, Beras di Era Jokowi Termahal Sepanjang Sejarah

IDEAS menilai terdapat tendensi dari banyak pejabat pemerintah untuk menganggap wajar tingginya harga beras saat ini dengan alasan faktor El Nino.

Baca Selengkapnya

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

28 Januari 2024

Alasan Warga Eks Kampung Bayam Tolak Opsi Rusun Heru Budi, Bukan karena Tarif Sewa

Warga eks Kampung Bayam kelompok Furkon menyatakan sudah buat kesepakatan tarif sewa di HPPO JIS Rp 600 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

27 Januari 2024

Warga Kampung Bayam Sepakat Tolak Rencana Heru Budi Bangun Rusun Baru di Tanjung Priok

Warga eks Kampung Bayam yang tergabung dalam kelompok tani binaan maupun PWKB sepakat menolak solusi dari Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

26 Januari 2024

Heru Budi Siapkan Rusun di Nagrak, Pasar Rumput, dan Tanah Pasir untuk Warga Eks Kampung Bayam

Solusi itu, kata Heru Budi, muncul setelah pihaknya mendengar aspirasi baik masyarakat maupun PT Jakarta Propertindo selaku pemilik bangunan.

Baca Selengkapnya

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

24 Januari 2024

Akses Jalan Rusun Diberi Pita Garis Kuning, Warga Eks Kampung Bayam Tak Diberi Akses Lagi

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani (KPKBM) yang merupakan Warga eks Kampung Bayam mengaku tak diberi akses keluar masuk ke Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

22 Januari 2024

Top 3 Metro: Jakpro Sebut Semua Warga Jakarta Bisa Tinggal di Rusun JIS, Iklan Anies di Videotron yang Hilang Kini Muncul di LED Truck

Dirut Jakpro sebut fungsi rusun, yang sempat disebut Kampung Susun Bayam itu, sebagai hunian untuk pekerja Jakarta International Stadium (JIS).

Baca Selengkapnya

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

12 Januari 2024

Kisah Kampung Susun Akuarium, Mengapa Ahok Dulu Menggusur Kampung Akuarium?

Saat Gubernur DKI Ahok, Kampung Akuarium mengalami penggusuran. Apa Alasannya? Sekarang telah berdiri Kampung Susun Akuarium.

Baca Selengkapnya