Dewan Tolak Revisi Beleid Pelayaran

Reporter

Editor

Kamis, 10 Maret 2011 19:00 WIB

Kapal tanker mengisi BBM di pelabuhan pengolahan minyak mentah di Refinery Unit (RU-5), Balikpapan, Kalimantan Timur. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menolak usulan revisi Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang selama ini diajukan pemangku kepentingan di sektor minyak dan gas bumi. Dewan meminta pemerintah mengubah dan mengatur operasional kapal asing penunjang industri migas atau asas cabotage dalam peraturan pemerintah.

"Komisi Perhubungan DPR meminta pemerintah mengubah Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan pengoperasian kapal untuk kepentingan kegiatan usaha minyak dan gas bumi lepas pantai (offshore) yang bersifat khusus," kata Ketua Komisi, Yasti Soeprodjo, dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Kamis (10/3).

Permintaan agar aturan operasional kapal migas asing dimasukkan ke peraturan pemerintah, salah satunya karena Dewan masih mendalami usulan perubahan Undang-Undang Pelayaran itu. Dewan memberi tenggat untuk mengajukan rancangan peraturan pemerintah pada 7 April 2011, sebulan sebelum pemberlakuan asas cabotage secara penuh pada 7 Mei.

Asas cabotage yang tertera dalam Undang-Undang Pelayaran mewajibkan setiap kapal yang berada di laut dalam Indonesia untuk menggunakan bendera merah-putih. Asas tersebut sulit berlaku di sektor migas karena operasi usahanya masih bergantung pada kapal milik asing dan berkaitan dengan keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah.

Permintaan perlakuan khusus itu demi target produksi minyak dan gas nasional. Menteri Perhubungan Freddy Numberi memaparkan, setidaknya 1.037 kegiatan sektor minyak dan gas sepanjang 2011 yang masih harus menggunakan kapal asing. "Di antaranya survei seismik pengeboran eksplorasi, pengeboran pengembangan, dan perawatan," katanya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Herawati Legowo menanggapi positif kesimpulan rapat kerja tersebut. Meski demikian, ia merasa lebih aman bagi industri migas bila pemberlakuan khusus kapal operasional migas diatur dalam undang-undang. "Tapi, kalau dengan PP bisa jalan, ya, tak masalah. Paling penting kesepakatan ini harus ditaati," ujarnya.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

11 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya