Menkeu Minta Data Korupsi Temuan BPKP Ditindaklanjuti
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 11:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Keuangan Boediono meminta inspektur jenderal di departemennya untuk mempelajari lebih detail data yang dikemukakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan mengenai data penyimpangan restitusi pajak yang dikemukakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Boediono mengatakan telah meminta semua unit kerja di bawah kendalinya untuk melakukan pemeriksaan mengenai hal itu. Saya sudah memintanya, kata Boediono singkat, usai mengikuti sholat Jumat di lingkungan kantornya, (14/2). Dalam laporan yang dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Faisal Tamin awal pekan ini, diungkapkan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi di Departemen Keuangan yang merugikan negara hingga Rp 2,08 triliun. Itu adalah porsi terbesar dari seluruh penyimpangan yang ditemukan denmgan total kerugian 3,1 triliun rupiah. Sementara itu, laporan BPK telah dilansir pada Januari lalu menyebutkan temuannya atas penyimpangan restitusi pajak sebesar Rp 2 triliun. BPK melakukan audit atas restitusi pajak pada April 1999 hingga Desember 2000 atas permintaan dari DPR. Jumlah restitusi yang diperiksa mencapai Rp 9 triliun dan ditemukan potensi kerugian negara Rp 2,1 triliun. Jumlah sebanyak itu merupakan hasil audit terhadap 35 kantor pelayanan pajak (KPP), dari total 171 kantor pelayanan yang dimiliki Ditjen Pajak di seluruh Indonesia. Kantor-kantor yang diaudit itu adalah pemasok terbesar yang memberi porsi di atas 70 persen dari total pendapatan pajak. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Maurin Sitorus mengatakan pihaknya meragukan apakah yang diungkapkan BPKP itu merupakan data riil yang terjadi di departemennya. Sebab instansi ini telah melakukan sendiri pemeriksaan terhadap kinerja dan laporan-laporan keuangan yang ada. Tetapi hingga triwulan II 2002, hanya ada lima kasus yang ditemukan sebagai penyimpangan dan pelanggaran. Dan dari kasus-kasus itu, jumlah kerugian negara yang diakibatkan mencapai 59,24 miliar. Sementara laporan BPKP menyebutkan kerugian yang ditanggung negara atas penyimpangan di Departemen Keuangan mencapai 2,08 triliun rupiah. Kemungkinan pihaknya masih bisa menerima angka yang ditunjukkan BPKP, bahkan bila perbedaannya terpaut puluhan hingga seratus persen dari yang telah ditemukan sendiri oleh departemen ini. Kami sangsi pada data itu. Sebab kenaikan angkanya tajam luar biasa, ungkapnya dengan nada tinggi. Sampai dengan triwulan III tahun 2002, BPKP menemukan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Depkeu sebanyak 56 kasus dengan nilai Rp 2,084 triliun. Dan kasus itu sudah seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Depkeu sendiri menempatkan posisi ketiga setelah Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertanian, masing-masing 213 kasus dengan nilai kerugian Rp 104,725 miliar dan 69 kasus dengan nilai Rp 54,251 miliar. Seluruhnya terdapat 26 instansi yang diperiksa BPKP, dan ditemukan sebanyak 734 kasus tindak pidana khusus dengan kerugian negara mencapai 3,1 triliun rupiah dan US$ 205,4 juta. Y. Tomi Aryanto Tempo News Room
Berita terkait
Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024
6 menit lalu
Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.