TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyelamatan Texmaco mengandung resiko dan akan merugikan negara, lantaran perusahaan milik Marimutu Sinivasan itu mempunyai sejumlah kewajiban dalam nilai sangat besar yang belum dibayarkan kepada beberapa kreditur. Demikian dikatakan sumber TNR di pemerintahan, Rabu (5/11).Sebenarnya, katanya, inti persoalan Texmaco terletak pada karakter pemiliknya. Dijelaskannya, Marimutu Sinivasan tidak mempunyai keinginan dan itikad baik menyelesaikan kewajibannya, seperti pemberian kredit Bank Nasional Indonesia (BNI) atas jaminan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang ternyata tidak dibayarkan. "Harusnya ada tindakan hukum terhadap Sinivasan," kata sumber TNR. Saat ini Texmaco mempunyai utang ke BPPN senilai Rp. 26 triliun, tagihan kredit perdagangan senilai US$ 90 juta, dan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas Bank Putera Multi Karsa senilai Rp. 1,13 triliun. Selain itu, tagihan pajak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Gas Negara (PGN) bernilai US$ 52 juta. Belum lagi utang luar negerinya yang mencapai US$ 1,19 miliar dan tagihan bunga Rp. 140 miliar. "Sebagai warga negara Indonesia dia harus memikirkan, pajaknya harus dibayar," katanya.Penyelamatan Texmaco, kata sumber, harus menghasilkan solusi hukum, restrukturisasi kredit dan pembinaan industri tekstil, serta mesin Texmaco. "Kalau diambil alih pemerintah, harus dikelola secara profesional. Karena menyangkut berbagai dimensi," katanya. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua
1 jam lalu
Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua
Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.