Mungkinkah Zakat Bisa Mengurangi Pajak Anda?

Reporter

Editor

Selasa, 14 September 2010 08:55 WIB

Tjiptardjo. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah didorong memberikan insentif bagi muzaki atau masyarakat pembayar zakat. "Salah satu bentuk insentif yang dapat diberikan adalah dengan menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak," kata Direktur Program Dompet Dhuafa Arifin Purwakananta saat dihubungi Tempo, Senin (13/9).

Pernyataan itu disampaikan Arifin menanggapi Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo. Sebelumnya, Tjiptardjo menyatakan tak sependapat menjadikan zakat sebagai pengurang pajak, seperti diusulkan dalam draf Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Menurut dia, Undang-Undang Perpajakan sudah mengakomodasi kewajiban membayar zakat sebagai pengurang pendapatan tidak kena pajak.

Selain itu, menurut dia, zakat dianggap sebagai kewajiban religius umat Islam sehingga tidak bisa dicampurkan dengan kewajiban sebagai warga negara. Implikasinya, kata Tjiptardjo, zakat dan pajak merupakan dua entitas yang berbeda sehingga harus ditarik secara terpisah.

Arifin mengatakan, pemberian insentif tersebut adalah bentuk penghargaan negara bagi para pembayar zakat karena telah ikut serta membantu masyarakat. Selain itu, cara ini diyakini akan semakin mendorong masyarakat untuk membayar zakat.

Sementara itu, Gerakan Masyarakat Peduli Zakat (Gemaz) menilai penolakan Direktur Jenderal Pajak karena tak rela melimpahkan sebagian penerimaan pajak kepada pengelola zakat. Advokat Gemaz, Arif Rahmadi, mengatakan pemerintah semestinya bisa meniru Malaysia, yang sudah lebih dulu menerapkannya. "Di sana terbukti positif meningkatkan penerimaan pajak dan zakat," kata Arif.

Meski demikian, Dompet Dhuafa menyatakan tak ingin mempertentangkan perbedaan pendapat tersebut. "Kami tidak ingin menjadikan ini sebagai polemik," katanya. Menurut dia, setiap usulan yang ada masih dibutuhkan kajian mendalam. Selain itu, masih terbuka ruang untuk mendiskusikan konsep pengelolaan zakat, seperti apa yang lebih efektif, karena proses pembahasan RUU Pengelolaan Zakat masih berjalan.

Menurut Arifin, yang saat ini lebih penting adalah pemerintah bersama masyarakat harus memperjelas konsepsi zakat, apakah berada di wilayah sosial kemasyarakatan atau berada dalam wilayah bernegara. Selain itu, lembaga-lembaga penyalur zakat yang sudah ada harus dibenahi proses kelembagaannya.

Ia menambahkan, saat ini masih ada beberapa lembaga yang belum bisa melakukan penyaluran zakat dengan sangat baik. "Karena justru akan mubazir jika dana (zakat) sudah terhimpun banyak namun tidak tahu harus disalurkan ke mana," kata Arifin.

Setelah kedua hal tersebut diperjelas, barulah pemerintah bersama masyarakat dapat membicarakan konteks zakat sebagai pengurang pajak dengan lebih efektif. Namun, Arifin menegaskan, pemerintah memang sebaiknya memberikan insentif bagi pembayar pajak. "Kalaupun nantinya zakat tidak bisa dijadikan sebagai pengurang pajak, setidaknya zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pendapatan kena pajak," ujar Arifin.

EVANA DEWI | ANTON WILLIAM

Berita terkait

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

3 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.

Baca Selengkapnya

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

9 hari lalu

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama

Baca Selengkapnya

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

14 hari lalu

Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

18 hari lalu

Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024

Baca Selengkapnya

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

19 hari lalu

Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.

Baca Selengkapnya

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

23 hari lalu

Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat

Baca Selengkapnya