Pemerintah Nilai Usulan BI Keluar dari Konteks OJK  

Reporter

Editor

Selasa, 24 Agustus 2010 16:22 WIB

Ahmad Fuad Rahmany. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany mengatakan, usulan Bank Indonesia untuk membentuk Dewan Pengawas Bank yang berada dibawah BI akan membuat struktur organisasi Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak efisien.

Usulan itu justru keluar dari ide OJK yang sedang disusun. “Menjadi rumit dan tidak efisien,” kata Fuad usai rapat paripurna DPR di gedung DPR hari ini (24/8)

Fuad mengatakan, ide dasar dari pembentukan OJK adalah semua industri jasa keuangan dijadikan dalam satu regulasi dan pengawasan. Regulasi industri jasa keuangan ini nantinya tidak lagi di otoritas moneter maupun di otoritas fiskal. “Industri jasa keuangan beda dengan moneter, beda dengan fiskal,” katanya.

Munculnya usulan pembentukan Dewan Pengawas Bank yang masih dibawah Gubernur BI, kata Fuad, akan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri jasa keuangan. Dengan model yang diajukan BI, banyak produk jasa keuangan yang mengalami persilangan yang mesti diawasi oleh Bank Indonesia dan Bapepam LK. “Itu yang sekarang berjalan, padahal koordinasi akan lebih baik kalau itu jadi satu,” katanya.

Fuad menjelaskan, OJK itu nantinya akan menjadi badan yang independen dan terpisah dari BI maupun Kementerian Keuangan. Struktur OJK nantinya terdiri atas Dewan Komisioner yang bertugas membuat aturan, sedangkan dibawah Dewan Komisioner akan ada kepala eksekutif yang otonom mengawasi tiga sektor industri jasa keuangan, bank, pasar modal dan industri keuangan non bank. “Kepala eksekutif itu akan menjadi dewan komisioner,” katanya.

Untuk menjaga good governance berjalan, Fuad mengatakan, akan ada mekanisme check and balance antara pengatur sama pengawas. “Pengatur sama pengawas akan ada pemisahan,” katanya. Ini akan menjadi model memisahkan pengawas dan pengatur.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sistem organisasi OJK akan dibuat dalam satu badan. “Eksekutif dan komisioner ada dalm satu board,” katanya. Jadi kalau eksekutif akan berbicara tentang kebijakan, maka dia harus mendapat persetujuan penuh terlebih dahulu. Board akan membuat semua informasi tidak ada yang terlambat direview oleh pengawas.

Agus menjelaskan dalam RUU OJK ini tidak bicara yang terlalu teknis, tapi lebih pada menyangkut mekanisme dan sistem kerja. Adapun bagian yang teknis akan ada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Asuransi, Undang-Undang keuangan non bank dan Undang-Undang Dana Pension.

Dia mengatakan, akan ada kesempatan BI dan Kementerian Keuangan untuk mensupervisi dan akses langsung ke OJK. Sehingga di OJK akan ada perwakilan Kementerian Keuangan dan BI. “Menkeu dan BI bisa mensupervisi melalui representasi, tapi tidak bisa mendominasi karena OJK adalah lembaga independen,”katanya.

Kementerian Keuangan, kata Agus, juga merasakan hal yang sama dengan BI kalau nanti OJK terbentuk. Karena harus melepas Bapepam LK ke OJK.

Oleh karenanya Kementerian Keuangan juga menyarankan agar BI juga mau melepaskan pengawasan perbankannya ke OJK.

Agus mengatakan ada masa transis 3 tahun dan sesudahnya OJK harus berdirti sendiri sebagai lembaga yang independen.


IQBAL MUHTAROM

Advertising
Advertising

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya