Yogyakarta Akan Terapkan Pajak Progresif Mobil Pada 2011

Reporter

Editor

Rabu, 11 Agustus 2010 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor roda empat pada 2011 mendatang. Penerapan aturan baru ini dilandasi peraturan daerah tentang pajak daerah yang tengah dibahas Pemprop DIY dengan DPRD DIY. Penerapan pajak progresif ditujukan untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor tiap satu orang.


“Karena kepadatan lalu lintas DIY sudah hampir mencapai batas,” kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Dodi Darwanta, usai menggelar rapat kerja dengan anggota dewan di ruang lobi I DPRD DIY, Rabu (11/8).

Meskipun jumlah kendaraan roda dua di DIY lebih banyak ketimbang roda empat, menurut Dodi, pajak progresif hanya pada roda empat. Saat ini jumlah kendaraan bermotor di DIY mencapai 1,2 juta dengan jumlah sepeda motor sekitar 90 persen.

“Karena yang banyak menggunakan sepeda motor kan pelajar, sehingga yang dikenakan hanya mobil,” kata Dodi.

Pengenaan pajak progresif di DIY sebesar 1,5 persen hingga 10 persen bagi kendaraan yang kepemilikannya pada nama yang sama dan alamat yang sama. Semisal, mobil pertama dikenai pajak progresif 1,5 persen, mobil kedua 2 persen, mobil ketiga 2,5 persen, dan seterusnya.

Mobil-mobil dinas maupun mobil TNI/polisi yang tidak dikenakan untuk tugas kemiliteran juga dikenakan pajak progresif. Hanya saja prosentase pajaknya lebih rendah ketimbang mobil pribadi, yakni hanya 0,5 persen. Sedangkan khusus mobil tua yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya sudah lama mati karena tidak diurus, akan mendapatkan pengurangan pokok pajak.

“Biar pemilik yang menjual mobilnya tidak dikenakan pajak progresif, segera lapor ke Samsat atau lakukan balik nama,” kata Dodi.

Anggota DPRD DIY, Esti Wijayati, menyatakan keberatan dengan penerapan pajak progresif ini. Pasalnya, banyak sektor riil yang dalam bekerja membutuhkan mobil banyak, seperti pengusaha rental mobil. Keberadaan rental-rental mobil, kata dia, turut mendukung sektor wisata di Yogyakarta.


“Jika solusinya dengan mengubah menjadi plat kuning, ya tidak pas. Orang justru memilih plat hitam,” kata Esti.

Selain itu, kata dia, tidak semua pembeli mobil dari pemilik lama segera melakukan balik nama. Jika melakukan laporan ke Samsat pun hanya dibatasi waktu maksimal 30 hari sejak mobil tersebut dijual.

“Positifnya, ada kontrol. Tapi kan tetap membebani masyarakat,” kata Esti.

Esti pun tidak sepakat, jika penerapan pajak progresif untuk membatasi kepemilikan mobil pribadi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Menurut dia, bila untuk membatasi kendaraan, bisa diterapkan three in one seperti di Jakarta.

“Lebih baik yang dikenai pajak progresif hanya mobil mewah dan motor mewah saja,” kata Esti.


PITO AGUSTIN RUDIANA


Advertising
Advertising

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

54 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya