Perbanas: Pembentukan OJK Jangan Grasa-grusu

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juni 2010 17:41 WIB

Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan pemerintah tidak perlu tergesa-gesa membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga keuangan bank. "Kalau tergesa-gesa tanpa persiapan organisasi dan sumber daya manusia yang baik, justru akan timbul masalah baru," kata Sigit kepada Tempo, Selasa (15/6).

Ia menegaskan Perbanas tak menolak bila OJK akan mengawasi perbankan. "Posisi kami sebagai objek. Kami tidak bisa memilih karena itu amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya. Namun Sigit mengusulkan agar pengawasan perbankan tetap di bawah Bank Indonesia. "Di bawah bank sentral masih bermasalah. Jangan sampai dipisahkan justru pengawasan melemah," katanya.

Sejauh ini, menurut Sigit, Perbanas beberapa kali diajak berbicara oleh Bapepam-LK dan BI. Dalam pembicaraan itu Perbanas mengharapkan agar sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai untung dan rugi pembentukan OJK. "Dilihat dulu dengan negara-negara yang juga telah menerapkan hal serupa. Kebutuhan tiap negara akan pengawasan berbeda," ujarnya.

Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan agar pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini nantinya akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal,dan industri keuangan non bank. Berdasarkan aturan lembaga ini harus terbentuk paling lambat 31 Desember 2010.

Kewenangan dan tugas OJK itu menurut draf yang diperoleh Tempo ada tujuh. Pertama, menetapkan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan bank menetapkan ketentuan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor bank, serta pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantum dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, menetapkan ketentuan mengenai warga Negara Indonesia, warga Negara asing, badan hokum Indonesia dan/atau badan hokum asing yang dapa membeli saham bank, secara langsung dan/atau melalui bursa efek. Ketiga, menetapkan ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank.

Keempat, pengawasan termasuk kegiatan pemeriksaan dan kewajiban penyediaan informasi oleh bank menetapkan ketentuan mengenai pedoman perkreditan dan pemiayaan serta batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinisip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan dan Perbankan Syariah.

Kelima, menetapkan ketentuan mengenai kerahasiaan bank. Keenam, menetapkan ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administrasi. Ketujuh, memiliki wewenang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Ringkas kata, Otoritas Jasa Keuangan nantinya bakal menetapkan dan memungut biaya dari industri jasa keuangan dengan penetapan secara wajar proporsional didasarkan atas nilai kekayaan, laba oprasional, arus kas, dan ekuitas industri jasa keuangan. Otoritas ini diberi waktu paling lambat sebulan setelah penetapan rencana kerja dan anggaran OJK untuk menentukan besaran biaya dan mengumumkannya kepada industri jasa keuangan.

Jenis fee yang dapat ditetapkan antara lain fee perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, perdagangan efek, dan/atau biaya lainnya. Jenis fee dapat ditagih secara bulanan, tahunan, ataupun sewaktu-waktu sesuai karakteristik fee. Otoritas ini nantinya menatausahakan dan mengelola penerimaan fee secara mandiri untuk membiayai oprasional dan pembentukan cadangan.

RIRIN AGUSTIA | RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

7 jam lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

2 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

2 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

2 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

2 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

2 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya