Perbankan Jadi Tergantung Bunga Obligasi Rekap

Reporter

Editor

Senin, 27 Oktober 2003 20:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lantaran pemerintah cenderung menjadikan perbankan -bukan sektor riil atau perdagangan, sebagai panglima pemulihan ekonomi, perbankan tergantung pada subsidi bunga obligasi rekap. Demikian dikatakan Dradjad H. Wibowo, pengamat ekonomi Indef, di Jakarta, Senin (27/10). "Pemerintah cenderung bersikap sebagai sales promotion government yang berobsesi hanya menjual aset," kata Dradjat. Tentunya, membuat perbankan menjadi manja dan tergantung, misalnya pada 2003, APBN masih harus membayar bunga sekitar Rp 31,55 triliun terhadap sisa obligasi rekap yang masih dipegang perbankan (sekitar Rp 319,33 triliun). Angka itupun diambil dari rata-rata suku bunga Sertifikat Bangsa Indonesia (SBI) tiga bulan selama 2003 yang sama dengan perubahan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) perbaikan 2003. "Subsidi itu, membuat bank rekap hanya membukukan keuntungan semu," katanya. Artinya, tanpa bunga obligasi rekap, masih merugi. Bank Mandiri misalnya, selama semester pertama 2003 masih menikmati subsidi bunga obligasi Rp 8,58 triliun, sementara pendapatan bunga non obligasi hanya Rp 5,31 triliun. Laba setelah pajak per 30 Juni 2003 adalah Rp 2,24 triliun. "Tanpa bunga obligasi rekap, Bank Mandiri masih merugi Rp 6,34 triliun dalam satu semester 2003," kata Dradjat lagi.Untuk bank lainnya, kata Dradjad, per Juni 2003 pun tidak tidak jauh berbeda. Lihat saja, bunga obligasi rekap Bank Central Asia (BCA) saja, masih rugi Rp 1,68 triliun. Sementara, Bank Negara Indonesia (BNI) rugi Rp 1,28 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) rugi Rp 735 miliar, Bank Rakyat Indonesia (BRI) rugi Rp 688 miliar, Bank Permata rugi Rp 540 miliar, Bank Lippo rugi Rp 307 miliar, dan Bank Danamon rugi Rp 205 miliar.Menjadikan perbankan sebagai panglima, pun membuat lembaga otoritas seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan, Kementerian Badan Udaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak bisa menegakkan hukum terhadap pemilik, pegawai, debitur bank, dan nasabah jasa keuangan lainnya. Seperti diketahui, sejak Paket Oktober (Pakto) 1988 yang memudahkan siapa saja membuka bank di Indonesia, skandal perbankan sering terjadi. Tapi, sedikit sekali yang dihukum, itu pun mayoritas pegawai bank. Sementara, pemilik bank dan debitur justru memperoleh pengampunan, seperti release and discharge. "Pejabat BI yang begitu galak dalam kasus pemalsuan letter of credit (LC) BNI pun mati kutu berhadapan dengan pemilik lama bank swasta yang reputasinya jelek. Kasus penggorengan saham Bank Lippo saja selesai tanpa ada hukuman yang berarti," kata Dradjad dengan nada sinis. Untuk itu, kata Dradjat, kesalahan itu harus dikoreksi bila ingin mengembalikan stabilisasi sistem keuangan ke jalan yang benar. Amal Ihsan - Tempo News Room

Berita terkait

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

14 menit lalu

Gempa yang Mengguncang Kencang Garut hingga Jakarta, Ini Data dan Penjelasan BMKG

BMKG memperbarui informasi gempa yang mengguncang kuat dari laut selatan Pulau Jawa pada Kamis menjelang tengah malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

20 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Ditekuk Newcastle, Sheffield Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi

Sheffield United dipastikan menjadi tim pertama yang terdegradasi dari Liga Inggris (Premier League) musim 2023/24.

Baca Selengkapnya

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

30 menit lalu

Real Madrid di Ambang Juara Liga Spanyol, Carlo Ancelotti Segera Lewati Catatan Prestasi Zinedine Zidane

Real Madrid selangkah lagi menjadi juara Liga Spanyol 2023-2024. Pelatih Carlo Ancelotti segera bisa melewati catatan prestasi Zinedine Zidane.

Baca Selengkapnya

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

30 menit lalu

Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Pelatih Timur Kapadze Analisis Skuad Garuda

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, pada Senin malam WIB.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

34 menit lalu

5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online

Baca Selengkapnya

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

1 jam lalu

Gempa M6,5 Malam Ini, Guncangan Terkuat di Sukabumi dan Tasikmalaya

Berikut data dan penjelasan dari BMKG tentang sebaran dampak gempa itu dan pemicunya.

Baca Selengkapnya

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

1 jam lalu

Serial Secret Ingredient Dibantu 3 Alih Bahasa

Nicholas Saputra menceritakan berbagai hal menarik soal proses syuting "Secret Ingredient". Salah satunya soal penggunaan beberapa alih bahasa.

Baca Selengkapnya

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

1 jam lalu

Daftar Pelatih Proliga 2024: Nakhoda Asing dan Lokal Berimbang

Kompetisi bola voli profesional nasional, Proliga 2024, sudah bergulir sejak Kamis, 25 April 2024. Ini daftar pelatihnya.

Baca Selengkapnya

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

1 jam lalu

7 Tips Jaga Kualitas Hidup dengan Glaukoma

Setiap individu harus memahami tantangan yang dihadapi saat didiagnosis glaukoma dan harus mempertahankan kualitas hidup dengan manajemen tepat.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

1 jam lalu

Gempa dari Laut Selatan Malam Ini, Guncangannya Dirasa Kencang dan Lama

Gempa mengguncang dari Laut Selatan Pulau Jawa pada Sabtu malam ini, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya