KPK Telusuri Izin Pengusaha Rambah Hutan Lindung

Reporter

Editor

Rabu, 19 Mei 2010 15:22 WIB

sxc
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pemberian izin ke pengusaha, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan, atas hak izin pinjamnya di kawasan hutan lindung.

Menurut Wakil Ketua KPK, M. Jassin, pemberian izin kepada pengusaha di areal hutan lindung jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Walau itu ranah kepolisian, tapi tidak menutup kemungkinan kasus itu bisa masuk ke ranah KPK.

"Kalau melakukan penebangan, mininal melanggar UU 41 Tahun 1999. Nanti dilihat lagi, ada atau tidaknya unsur korupsinya. Apakah ada suap menyuap, pemberian uang ke pejabat daerah. Kalau ada, tidak menutup kemungkinan akan jadi concern kami (KPK)," ujar M. Jassin di Jakarta, Rabu (19/5).

KPK sedang mempelajari pemberian izin ke 470 pengusaha di Kalimantan oleh daerah. Pemberian izin itu berpotensi melanggar aturan karena dikhawatirkan merambah ke hutan lindung dan konservasi. "Selain itu ada kecenderungan pengusaha tidak membayar kewajibannya. Ini yang akan kami cermati karena ada indikasi merugikan negara dan itu pasti akan banyak jumlahnya, melebihi APBN kita," tutur Jassin.

Saat ditanya mengenai kasus perambahan hutan lindung di daerah Bangka oleh salah satu perusahaan tambang multinasional, Jassin menyatakan belum tahu apakah ada indikasi ke arah korupsi. "Mungkin ada, tapi harus diselidiki dulu, bagaimana mereka mendapatkan izinnya. Kalau ada indikasi korupsi atau merugikan negara, baru kami bisa masuk ke sana," katanya.

Jassin mengakui ada kelemahan dalam regulasi di Indonesia. Yaitu, pemerintah memberi izin untuk suatu wilayah namun pengusaha menggarap usahanya di wilayah lain. "Izinnya di A, tapi menebangnya di B yang banyak memiliki kayu atau sumber daya alam lainnya," tutur dia.

Untuk daerah Kalimantan yang terdiri dari banyak hutan, misalnya, izinnya mayoritas untuk pertambangan, khususnya batu bara. Izin itu besar kemungkinan merambah ke kawasan lainnya, misalnya hutan konservasi dan hutan lindung.

Hal tersebut, menurut Jassin, masih dikaji. Belum ada persentase banyaknya pengusaha yang merambah ke wilayah lain. Tapi dia berharap kajian itu rampung tahun ini. "Karena tahun KPK akan fokus ke sektor kehutanan dan pertambangan. Yang kami maksimalkan yaitu yang akan menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya melebihi APBN selama setahun," kata Jassin.

MUTIA RESTY

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

23 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya