Penghentian Penyidikan Kasus Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Sesuai Ketentuan

Reporter

Editor

Rabu, 21 April 2010 20:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan membantah adanya intervensi terhadap penanganan kasus dugaan pidana pajak Paulus Ramayana, Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk. Surat Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung agar kasus tersebut dihentikan sudah sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Pejabat Sementara Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya, mengatakan surat permohonan agar kasus Paulus dihentikan dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kepada Jaksa Agung karena tersangka bersedia memenuhi ketentuan pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Yakni, Paulus mengaku bersalah dan bersedia membayar pokok pajak berikut sanksi dendanya. “Yang dilakukan itu bukan intervensi, tapi sudah sesuai kewenangan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/4).

Sesuai pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, untuk kepentingan penerimaan negara Menteri Keuangan memang berwenang meminta penyidikan tindak pidana bidang perpajakan. Penghentian itu hanya dilakukan setelah WP melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi berupa denda 4 kali nilai pajak tersebut.

Nah penyidikan terhadap Paulus bukan dilakukan terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Ramayana, melainkan sebagai wajib pajak pribadi. Paulus diduga tak melaporkan sebagian penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2004. Nilainya Rp 7.994.617.750. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak pada 6 September 2005.

Direktur Penyuluhan Pajak dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Paulus. Namun, pada 28 November 2005, yang bersangkutan membayar pokok pajak senilai yang tercantum dalam penyidikan Rp 7.994.617.750 dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 0508000212141406. Pada 11 Mei 2006 pun Paulus mengirim surat kepada Menteri Keungan yang menyanggupi pembayaran sanksi berupa denda empat kali nilai pokok pajak tersebu atau sebesar Rp 31.978.471.000 yang akhirnya direalisasikan pada 31 Oktober 2006 dengan NTPN 1109070214000507.

Atas pelunasan tersebut, Menteri Sri pun mengirim surat kepada Jaksa Agung pada 16 Oktober 2006. Tiga hari kemudian, atau 19 Oktober 2006, Jaksa Agung membalasnya dengan memerintahkan kepada Kementerian Keuangan agar melaporkan bukti pelunasan sesuai pasal 44 hurup b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. “Sekretaris Jenderal (Kementerian Keuangan) kemudian melaporkan pelunasan sebesar 400 persen tadi,” ujarnya. Jaksa Agung pun menindaklanjutinya dengan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Menurut Indra, tudingan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) yang menuding adanya intervensi dalam kasus tersebut tak sesuai fakta yang ada tersebut. Bahkan, dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah sangat berhati-hati menangani kasus ini, yakni dengan tak langsung menerima permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh Paulus sebanyak dua kali pada 23 November 2005 dan 5 Desember 2005. “Permohonannya ditindaklanjuti ya karena dia (Paulus) mau membayar lunas termasuk dendanya seperti surat Mei 2006, unsur kepentingan penerimaan negaranya terpenuhi,” katanya.

Menurut Indra, Biro Bantuan Hukum telah mendapat arahan dari Menteri Sri agar melakukan tindakan-tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Tak hanya membuka lagi berkas penanganan kasus Paulus, Biro Hukum juga mempelajari upaya hukum yang akan dilakukan jika menemukan indikasi pencemaran nama baik terhadap pimpinan Kementerian Keuangan. “Bila ada informasi tak benar dan menyesatkan publik, tentu Biro Bantuan Hukum akan melakukan tupoksinya,” kata Indra yang juga menjabat Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan.

Tapi Indra tak mau menyebutkan siapa yang akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Begitu pula kapan laporan akan dilakukan. “Ya siapa saja yang bicara itu,” katanya.

AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya