Asosiasi Pengembang Berharap Revisi Pemilikan Property Asing Rampung sebelum Mei  

Reporter

Editor

Selasa, 16 Maret 2010 19:32 WIB

Sebuah papan reklame proyek properti yang sedang dibangun. TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO Interaktif, Bandung - Asosiasi perusahaan pengembang perumahan, Real Estate Indonesia, berharap, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 dan 41 tahun 1996 yang pada intinya pemerintah akan memperpanjang masa kepemilikan asing atas property di Indonesia menjadi 75 tahun.

Ketua Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Teguh Satria mengatakan kepastian revisi tersebut penting bagi asosiasi karena pada 24-28 Mei mendatang akan digelar Kongres Dunia Federasi Real Estat Internasional di Denpasar Bali. Forum tersebut akan melibatkan pengusaha, broker dan mengundang investor dari 60 negara. "Jika Mei sudah rampung, kita lebih leluasa mempromosikannya dalam forum internasional ini," kata Teguh di Bandung, Selasa (16/3).

Menurut Teguh, dibolehkannya asing memiliki property lebih panjang waktunya secara langsung akan meningkatkan pertumbuhan pembangunan sektor perumahan di Indonesia. "Langkah ini kami sambut positif, karena ini akan meningkatkan investasi perumahan." kata dia. Yang akan paling merasakan dampaknya adalah pengembang yang bergerak di sektor apartemen atau perumahan yang harganya diatas Rp 1 miliar.

Teguh mengatakan REI melihat positip diperpanjangnya kepemilikan asing tersebut karena hal itu juga akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan meingkatnya pertumbuhan ekonomi. "Ini juga akan berdampak pada penambahan tenaga kerja di Indonesia," ujarnya. "Jangan ditakuti orang asing miliki rumah di Indonesia, karena yang dijual hanya angin," kata Teguh.

Beberapa negara kawasan seperti Malaysia dan Singapura bahkan status kepemilikannya mencapai 99 tahun. "Cina juga yang melarang warganya memiliki tanah membolehkan asing memiliki property sampai 99,9 tahun yang artinya seumur hidup."

Meski begiut, Teguh menyarankan tetap ada pembatasan kepemilikan, misalnya hanya pada nilai harga property yang harus dibeli orang Asing. Misalnya diatas Rp 1 miliar atau diatas US$ 100 ribu. "Dari pada sekarang banyak orang asing yang menikah terlebih dahulu dengan orang lokal, dan membeli aset atas nama istrinya," katanya.

Teguh menyatakan, adanya aturan perubahan kepemilikan asing. pengusaha dan pemerintah bisa mensubsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena pendapatan dari sektor ini sangat potensial bukan hanya jualannya propertynya tapi juga dari pajaknya.

Ia mencontohkan, kalau berhasil menjual 10 ribu unit dengan harga perunitnya US$ 250 ribu maka dana yang akan terserap hasil penjualan Rp 2,5 triliun. Artinya paling tidak sekitar 500 unit RSH dapat disubsidi dengan asumsi 1 unit subsidinya Rp 10 juta dengan nilai dana yang disihkan minimal mencapi 5 miliar karena harga untuk asing dan RSH bisa 1 banding 11.

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

24 hari lalu

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

Sirekap telah menjadi polemik saat gelaran Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

30 hari lalu

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

WWDC 2024 akan diadakan secara virtual mulai tanggal 10 hingga 14 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

35 hari lalu

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

Perubahan besar pada Android 15 DP2 adalah dukungannya terhadap konektivitas satelit di tingkat sistem operasi.

Baca Selengkapnya

Senilai Rp 3,5 miliar, Siapa Pengembang Aplikasi Sirekap?

20 Februari 2024

Senilai Rp 3,5 miliar, Siapa Pengembang Aplikasi Sirekap?

Aplikasi Sirekap, yang dianggap sebagai sumber kekacauan dan kecurangan di Pemilu 2024, dikembangkan pertama kali pada 2020 oleh ITB.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang Rp 17,35 Triliun

17 Januari 2024

Heru Budi Sebut DKI Berhasil Tagih Kewajiban Fasos Fasum dari Pengembang Rp 17,35 Triliun

Heru Budi memberikan piagam penghargaan kepada pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR atas capaian pemenuhan kewajiban fasos-fasum kepada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

11 Januari 2024

Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

Pemprov DKI Jakarta tetap mendorong pengembang segera menuntaskan kewajibannya membangun rusun Kampung Susun Akuarium era Anies itu.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Jadi Korban Pembangunan Apartemen Mangkrak di Ciputat

22 Desember 2023

Ratusan Orang Jadi Korban Pembangunan Apartemen Mangkrak di Ciputat

Telah melakukan pemesanan bahkan pelunasan sejak 2017, hingga kini para konsumen itu tak kunjung mendapat kepastian hak atas unit-unit apartemen.

Baca Selengkapnya

Kampung Susun Akuarium Belum Kelar Juga, Ini Jawaban Pemprov DKI Atas Tuntutan Jaringan Rakyat Miskin Kota

13 Desember 2023

Kampung Susun Akuarium Belum Kelar Juga, Ini Jawaban Pemprov DKI Atas Tuntutan Jaringan Rakyat Miskin Kota

Sebelum demo di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menyampaikan tuntutannya, warga Kampung Susun Akuarium sempat mengadu kepada Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Proyek Terbaru Asiana Group Wakili Indonesia di Asia Property Awards di Bangkok

8 Desember 2023

Proyek Terbaru Asiana Group Wakili Indonesia di Asia Property Awards di Bangkok

Asiana Group, perusahaan pengembang Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan untuk proyek pembangunan apartemen terbarunya TwoSenopati.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Pengumuman Penting dari Konferensi Developer OpenAI DevDay 2023

17 November 2023

Inilah 5 Pengumuman Penting dari Konferensi Developer OpenAI DevDay 2023

OpenAI mengadakan konferensi pengembang pertamanya yang disebut DevDay di San Francisco, Amerika Serikat, pada 6 November lalu.

Baca Selengkapnya