Belajar dari Antaboga, Bapepam Perketat Pengelolaan Dana

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan segera menerbitkan aturan yang memperketat pengelolaan dana manajer investasi. Penerbitan aturan ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir terulangnya kasus yang menimpa PT Antaboga Delta Investama.

Berawal dari gagal bayar produk investasi yang diterbitkan Antaboga. Produk ini ditawarkan kepada nasabah Bank Century dengan iming-iming keuntungan tetap. Dana milik nasabah yang seharusnya dikelola malah mengalir kepada para pemegang saham.

"Nantinya dana milik nasabah yang dikelola manajer investasi harus disimpan di bank kustodian," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon pada Tempo, Selasa (19/1). Upaya ini dilakukan agar dana nasabah tidak dapat dilarikan kepada pihak lain di luar tujuan investasi.

Kontrak pengelolaan dana juga dipertegas. Kontrak investasi kolektif secara tegas dipisahkan dari kontrak bilateral dan individu. Dana nasabah yang menandatangani kontrak individu harus dikelola secara individual pula. "Manajer investasi harus mengelola investasi sesuai kontrak, bukan dikumpulkan dikelola bersama sama tanpa sepengetahuan nasabah," ujar dia.

"Antaboga melakukan kontrak individu tapi dana dikelola secara kolektif," kata Robinson. Akibatnya, kepemilikan investasi nasabah menjadi tumpang tindih. Hal ini juga dilakukan oleh beberapa manajer investasi lain, namun belum ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelum aturan diberlakukan, Bapepam akan memberikan waktu bagi para manajer investasi untuk melakukan peralihan. Saat ini, peraturan masih dalam tahap pembahasan. "Tahun ini pasti bisa disahkan," ucap Robinson.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, selain menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp 1,4 triliun, Robert Tantular, pemegang saham pengendali Century, yang kini mendekam di tahanan juga menggelapkan dana nasabah Antaboga yang jumlahnya sekitar Rp 1,4 triliun.

Kasus Century bermula pada 13 November 2008, saat Bank Century mengalami gagal kliring. Hanya bertahan sebentar, pada 21 November 2008 bank hasil merger CIC, Pikko, dan Danpac ini akhirnya diambil alih pemerintah. Sepekan kemudian, nasabah Antaboga beramai-ramai mendatangi Century menuntut investasi mereka di Antaboga dicairkan.

Mereka adalah deposan Century yang mengalihkan dana ke kontrak pengelolaan dana Antaboga karena iming-iming keuntungan yang jauh lebih besar dari bentuk investasi serupa. Nasabah dijanjikan keuntungan tetap antara 9 persen hingga 14 persen setiap tahun.

Pekan lalu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut tiga izin usaha milik PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Dengan pencabutan ini Antaboga wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada nasabah pada tiga usaha.

Menurut surat keputusan Ketua Bapepam-LK, izin usaha yang dicabut yakni Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi, dan Penjamin Emisi Efek. "Pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh kreditur," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

FAMEGA SYAVIRA

Berita terkait

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

12 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

53 hari lalu

CIMB Niaga Dorong Masyarakat Giat Investasi dengan Dana Mulai Rp 10 Ribu

CIMB Niaga mendorong masyarakat untuk giat berinvestasi, salah satunya dengan menempatkan dana dengan nominal paling terjangkau mulai dari Rp 10 ribu.

Baca Selengkapnya

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

3 Februari 2024

BRI Tawarkan ORI025, Pilihan Aman Bagi Investor Lama dan Pemula

ORI025 menggunakan jenis kupon tetap atau fixed rate

Baca Selengkapnya

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

24 Januari 2024

DBS Ungkap Peluang Investasi Kuartal I 2024, Obligasi Sangat Menjanjikan

DBS Group Research memproyeksikan investasi aset-aset yang berisiko lebih menjanjikan. Obligasi korporasi dengan peringkat A atau BBB yang terbaik.

Baca Selengkapnya

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

9 Januari 2024

Tertinggi Setelah Vietnam, Pasar Saham RI Menguat 2,71 Persen pada Desember 2023

OJK optimistis industri pasar modal Indonesia masih tumbuh luas untuk semakin memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

29 Desember 2023

Dana Pihak Ketiga Perbankan Rendah, Ekonom Sebut Milenial Lebih Suka Simpan Duit di Saham

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan hanya 4 persen.

Baca Selengkapnya

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

19 Desember 2023

Kreditur Obligasi Waskita Karya Belum Setuju Skema Restrukturisasi, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Stafsus Erick Thohir menanggapi kreditur obligasi Waskita Karya yang belum menyetujui skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

14 Desember 2023

Obligasi dan Sukuk untuk Pembiayaan IKN Nusantara

Ruang bagi Otorita IKN Nusantara menerbitkan obligasi dan sukuk sudah terbuka dengan adanya klausul dalam revisi UU IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

30 November 2023

Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.

Baca Selengkapnya

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

30 November 2023

Bos AAJI Buka Suara soal Obligasi Industri Asuransi di Waskita Karya yang Terancam Masalah Keuangan

Waskita Karya mengalami masalah keuangan yakni gagal bayar bunga dan pelunasan obligasi perseroan.

Baca Selengkapnya