Boediono: Perubahan Kebijakan Berlaku untuk Semua Bank

Reporter

Editor

Selasa, 22 Desember 2009 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono menyangkal bahwa demi menyelamatkan Bank Century pihaknya telah memberikan fasilitas khusus pendanaan jangka pendek kepada bank perkreditan rakyat dan bank syariah dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia.

"Oh bukan begitu. Itu yang dituduhkan BPK kepada BI sebagai fasilitas khusus. Perubahan Peraturan Bank Indonesia berlaku untuk umum sebagai antisipasi krisis," kata Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden, melalui juru bicaranya, Yopie Hidayat, kepada Tempo, Rabu (22/12).

Menurut Yopie, saat krisis berlangsung Bank Indonesia mengeluarkan berbagai perubahan ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum dan bank perkreditan rakyat. Di dalamnya termasuk pula perubahan ketentuan giro wajib minimum dan aturan surat berharga.

"Secara umum ketika terjadi krisis bank sentral melakukan pelonggaran atau relaksasi terhadap peraturan perbankan agar bank yang mengalami kesulitan likuiditas bisa sedikit bernafas," ucap Yopie. "Kalau BI tetap kaku dan tidak melakukan relaksasi, maka banyak bank yang bakal mati."

Ia menambahkan, saat krisis keuangan melanda dunia pada akhir tahun lalu itu, setiap bank yang berpotensi menimbulkan domino effect (efek domino), wajib mendapatkan pengawasan secara ketat. "Hal ini berkaca pada krisis ekonomi 1997-1998 yang melanda 16 perbankan. Meski saat itu dana pihak ketiga dari ke-16 bank hanya 2 persen, namun memberikan dampak yang besar," ujarnya.

Dalam pernyataan tertulisnya pada 10 Desember tahun lalu, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/35/PBI/2008 tentang FPJP bagi BPR.

Sebelumnya BI juga telah menyempurnakan beberapa ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum, seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (FPJP), dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD).

Dalam ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek yang berlaku sejak 5 Desember 2008 ini, diatur bahwa BPR dapat memanfaatkan selama 30 hari kalender, dan dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 hari kalender.

Pada pemeriksaan Panitia Angket Khusus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/12), Boediono, memaparkan, setelah mengubah persyaratan FPJP pada 14 November 2008, Bank Indonesia juga mengubah persyaratan yang sama bagi BPR pada 27 November 2008.

Awal Desember, perubahan persyaratan juga diberikan kepada bank syariah. “Jadi ini adalah kebijakan umum bagi semua bank untuk menjaga mereka supaya tidak kolaps menghadapi situasi yang berubah sangat cepat,” katanya.

Menurut dia, perubahan kebijakan itu berlaku untuk semua perbankan. Bukan hanya untuk Bank Century. “Ini adalah langkah antisipatif dalam situasi di mana keadaan secara umum memburuk dengan cepat,” tuturnya.

AGOENG WIJAYA | DWI RIYANTO AGUSTIAR | BOBBY CHANDRA

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

12 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

8 September 2022

Jero Wacik Jalani Cuti Menjelang Bebas

Jero Wacik menjalani cuti menjelang bebas mulai hari ini setelah mendapatkan potongan hukuman 6 bulan pada Agustus lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

7 Juli 2022

KPK Setor Rp 5,3 Miliar Duit dari Jero Wacik

Jero Wacik membayar uang pengganti kepada negara secara mencicil.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

27 Agustus 2018

Ajukan PK, Jero Wacik Minta Hakim Perhatikan Kesaksian SBY dan JK

Jero Wacik mengatakan kesaksian SBY dan JK bisa meringankan hukumannya.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

13 Agustus 2018

Di Sidang Jero Wacik, JK Jelaskan Soal Dana Operasional Menteri

Jero Wacik sebelumnya mengajukan upaya PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya

JK Berharap Sidang PK Ringankan Hukuman Jero Wacik

13 Agustus 2018

JK Berharap Sidang PK Ringankan Hukuman Jero Wacik

JK menganggap dakwaan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh JeroWacik tak lepas dari tugasnya sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Eks Menteri ESDM Jero Wacik

13 Agustus 2018

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Eks Menteri ESDM Jero Wacik

Jero Wacik, dalam memori PK-nya, mengatakan JK pernah bersaksi bahwa dirinya memakai dana operasional menteri sesuai aturan.

Baca Selengkapnya