TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjamin tak akan terpengaruh pernyataan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan audit terhadap Bank Century (sekarang bernama Bank Mutiara). Beberapa waktu lalu, kejaksaan mengklaim penalangan Century tak ada unsur pelanggaran hukum.
Anggota III BPK Hasan Bisri mengatakan semua pihak boleh mengutarakan pendapatnya dalam kasus ini namun hal itu tak akan mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK. "Kami punya standar sendiri. Bisa saja berbeda dengan pendapat kejaksaan," ujarnya ditemui usai pengambilan sumpah Ketua BPK Hadi Purnomo di Mahkamah Agung hari ini.
Terakhir, dia melanjutkan, BPK telah menyelesaikan 70 persen audit dan hari ini Hasan berencana untuk memeriksa kemajuan dari pemeriksaan. Mengenai bahan audit selanjutnya, Hasan menuturkan, itu akan ditentukan setelah presentasi oleh tim. Namun ia menolak membeberkan langkah audit lanjutan berupa pemanggilan saksi atau menelisik masalah dana karena telah masuk strategi audit.
Hasan mengaku tak menutup kemungkinan BPK memanggil kembali mantan Ketua BPK Anwar Nasution sebagai saksi saat dirinya menjabat Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia memastikan, pemeriksaan Anwar ini juga tak akan terganggu jabatan sebelumnya.
Dia mengaku BPK belum berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait hasil audit. Komunikasi dilakukan setelah audit selesai dan laporan telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Karena hasil belum ada, "Apa yang mau dikomunikasikan."
Dalam pemeriksaan sebelumnya BPK mengaku menemukan indikasi pidana pada pengelolaan Bank Century dengan adanya surat wesel ekspor (letter of credit) fiktif. "Kami belum berpendapat soal bailout," ucapnya. Dia menargetkan pemeriksaan Century akan selesai pada akhir tahun ini.
Secara terpisah Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan dirinya belum bisa berkomentar mengenai audit Century karena belum diserahkan secara sah oleh Ketua BPK sebelumnya, Anwar Nasution.
RIEKA RAHADIANA